Dalam rangka reformasi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, pemerintah Indonesia memandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Instruksi ini ditujukan kepada beberapa kementerian dan lembaga terkait serta kepala daerah, baik di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Inpres ini dikeluarkan 2 Agustus 2006.