22 June 2026 04:53

Pernyataan Sikap Migrant CARE dan Komunitas DESBUMI Menyambut Hari Pekerja Migran Sedunia 18 Desember 2025

Pernyataan Sikap Migrant CARE dan Komunitas DESBUMI
Menyambut Hari Pekerja Migran Sedunia 18 Desember 2025

Hentikan Komodifikasi Pekerja Migran Indonesia !
Perlindungan Paripurna untuk Pekerja Migran Indonesia !!
Jangan Kriminalisasi Korban Perdagangan Orang !!!

Setiap tahun di setiap tanggal 18 Desember, masyarakat dunia memperingati Hari Pekerja Migran Sedunia (International Migrant Day). Peringatan ini merupakan bentuk pengakuan dunia atas hak – hak pekerja migran dan anggota keluarganya, ditandai dengan diadopsinya Konvensi tentang Hak – hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tanggal 18 Desember 1990 oleh Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa.

Di tahun ini, peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia berthema “My Great Story: Cultures and Development”. Thema ini menegaskan Kembali bagaimana migrasi pekerja sangat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi global, meningkatkan kualitas hidup manusia dan menghubungkan antar komunitas untuk beradaptasi dan saling mendukung. Namun Sekretaris Jenderal PBB mengingatkan bahwa ketika migrasi pekerja dikelola secara buruk dan serampangan akan memicu penderitaan manusia, perbudakan modern, kebencian xenophobia yang mengancam nyawa dan keselamatan manusia.

Dalam konteks Indonesia, thema ini sangatlah relevan untuk mengingatkan pemerintah Indonesia mengutamakan pelindungan dan keselamatan hak hidup pekerja migran Indonesia, alih – alih mengirim sebanyak – banyaknya pekerja migran Indonesia ke luar negeri hanya demi derasnya aliran remitansi ratusan triliun ke tanah air. Untuk diketahui, Presiden Prabowo berambisi mengirimkan setidaknya 500 ribu pekerja migran setiap tahunnya.

Tahun ini, ditengah gejolak politik ekonomi nasional, memanasnya geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global, menguatnya populisme otoritarian kanan yang anti migran, krisis iklim dan eksploitasi sumberdaya alam yang makin mengkhawatirkan, kondisi pekerja migran Indonesia sedang tidak baik – baik saja.

Aksi protes massal pada bulan Agustus – September 2025 yang mengakibatkan kematian pekerja prekariat Affan Kurniawan dan belasan martir demokrasi serta penangkapan dan penahanan ribuan aktivis pro – demokrasi Indonesia dipicu oleh kondisi krisis ketenagakerjaan yang ditandai dengan gelombang PHK dan eskalasi angka pengangguran. Tagar #KaburAjaDulu mengekspresikan rasa frustrasi orang muda yang merasa dibohongi oleh janji palsu 19 juta lapangan pekerjaan.

Sementara itu, terus bermunculan kasus-kasus kematian para pekerja migran Indonesia yang tak pernah diusut – tuntas dan diproses untuk mendapatkan akses keadilan. Kasus penembakan pekerja migran Indonesia di Selat Malaka, kematian para korban perdagangan orang di kamp-kamp scammer Kamboja, Laos dan Myanmar, pelarungan jenazah pekerja migran Indonesia yang bekerja mencari ikan di lautan serta kematian para pekerja rumah tangga migran Indonesia akibat penyiksaan dan penganiayaan keji majikan. Di Hong Kong, kebakaran apartemen Tai Po yang merenggut nyawa 9 PRT migran Indonesia dan ratusan lainnya luka-luka masih menimbulkan trauma yang menakutkan. Di ujung timur Indonesia, Nusa Tenggara Timur, hamper setiap minggu peti – peti jenazah pekerja migran Indonesia dikirimkan, membawa kabar duka bagi keluarganya. Kematian itu bagi negara hanya dianggap angka statistik mortality bukan sebagai tragedi kemanusiaan.

Indonesia memang telah memiliki Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia namun hingga saat ini Kementerian ini lebih berfungsi sebagai agen pencari dan perekrut calon pekerja migran ketimbang menjalankan mandat konstitusi melindungi warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran di luar negeri. Kementerian ini lebih disibukkan dengan kegiatan seremoni Menteri dan para wakil menterinya dengan ratusan MoU dengan Kementerian lain, perguruan tinggi, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan yang tidak jelas arahnya terkait pelindungan pekerja migran. Sebaliknya Kementerian ini sama sekali tidak memberi perhatian pada belasan MoU dan bilateral agreement terkait Pekerja migran yang harus diperbaharui dengan perspektif hak asasi manusia.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki peta jalan tata kelola migrasi tenaga kerja internasional berbasis pada pemenuhan hak – hak pekerja migran. Ini tentu Adalah ironi Ketika Indonesia selalu mendaku sebagai champion country dari Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration. Sebagai negara pihak dari Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Indonesia juga belum sepenuhnya mengharmonisasikan dan mengimplementasikan instrument internasional ini dalam kerangka kebijakan nasional. Ketiadaan peta jalan tata kelola migrasi ini makin diperparah dengan penyakit birokrasi yang akut: tumpang tindih kewenangan dan miskoordinasi serta ego sektoral antara kementerian dan lembaga yang memiliki mandat memberikan pelayanan pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.

Melalui peringatan Hari Pekerja Migran Sedunia tahun 2025 ini, Migrant CARE dan Komunitas DESBUMI Kembali mendesak dan menuntut:

1. Pemerintah Indonesia benar – benar serius dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan tidak mengkomodifikasi pekerja migran Indonesia sebagai sapi perah pembangunan.
2. DPR – RI untuk benar – benar serius melakukan pembahasan revisi UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis pada Komitmen Global Compact for Safe Orderly dan Regular Migration dan implementasi pada instrumen internasional Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
3. Pemerintah Indonesia untuk benar – benar serius menangani kasus – kasus yang dihadapi para pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang berada di sektor – sektor yang rentan dan menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang seperti PRT migran, awak kapal perikanan, perkebunan, bekerja di negara yang sedang berkonflik dan mereka yang dipaksa melakukan kejahatan digital (forced criminality). Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap korban perdagangan orang dengan menerapkan non-punishment principal untuk korban perdagangan orang.

Jakarta, 18 Desember 2025

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

TERBARU