Bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia 18 Desember 2018 yang lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menggantikan Peranturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2018 ini menjadi aturan turunan/pelaksana pertama yang disahkan sebagai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sila unduh dan simak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia melalui tautan di bawah ini.