Migrant CARE

Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity

UU PPMI

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Uji UU 18/2017 Menyelamatkan Ancaman Kemunduran terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

[Siaran Pers Bersama Migrant CARE dan SBMI] Pada Rabu, 25 November 2020, Mahkamah Konstitusi RI membacakan putusan atas perkara  No. 83-PUU/XVII/2019 tentang permohonan uji materi Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 82 huruf (a) dan Pasal 85…

Judicial Review UU PPMI, Migrant CARE Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Rabu, 15 Juli 2020 – Persidangan Judicial Review (JR) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi RI. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari ahli dari Migrant CARE sebagai pihak…

Lawan Ketimpangan, Wujudkan Kesetaraan untuk Akhiri Kerentanan Pekerja Migran Perempuan Indonesia

Seruan Hari Perempuan Sedunia 8 Maret 2020 ini adalah “Im Generation Equality: Realizing Women’s Rights”. Seruan ini menegaskan bahwa salah satu tantangan terbesar untuk penegakan hak perempuan (termasuk didalamnya pekerja migran perempuan) adalah realitas ketimpangan yang sekarang ini membentuk wajah…

Migrant CARE dan SBMI Tidak Berharap Mahkamah Konstitusi Turut Membuka Keran Perdagangan Orang bagi Pekerja Migran Indonesia

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (ASPATAKI) pada bulan November 2019 lalu diam-diam mengajukan permohonan pengujian perkara dengan No. 83/PUU-XVII/2019 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk Pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 54…

Lewat Tenggat Komitmen Perlindungan, Pemerintah Indonesia Bertanggung jawab atas Kerentanan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 90 tentang Aturan Peralihan Undang-Undang menyebutkan bahwa aturan-aturan turunan harus diterbitkan untuk menggantikan aturan lama yang telah usang dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun setelah tanggal pengesahan. Selain…

Merayakan Hak Asasi Manusia, Mendesak Perlindungan dan Penghormatan Hak Buruh Migran

Dalam Festival Kota HAM 2019 yang diinisiasi INFID, Komnas HAM, dan Pemerintah Kabupaten Jember, Migrant CARE menggelar seminar publik bertemakan “Upaya Penghormatan dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja Migran”. Sesuai dengan tema yang diusung Festival Kota HAM, diskusi berkisar soal…

Segera Batalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran!

Pada 2 Juli 2019, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Menteri ini merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 60, 61 ayat (3) dan…

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia 18 Desember 2018 yang lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menggantikan Peranturan Menteri Nomor…

Newsletter Migrant CARE Edisi Khusus 2017 – Menyongsong Era Baru Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Tiada kata yang dapat mengungkapkan kegembiraan kami untuk kembali menyapa para pembaca Newsletter Migrant CARE. Setelah dalam waktu yang cukup lama, kini Newsletter Migrant CARE kembali hadir dengan format dan nuansa yang baru. Edisi kali ini adalah edisi khusus untuk…

Desentralisasi Perlindungan Buruh Migran

Penantian dan perjuangan panjang buruh migran akan hadirnya kebijakan baru tata kelola migrasi yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia seakan tampak di ujung mata. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran pada 25 Oktober lalu yang merevisi UU No.39…