13 October 2024 15:11
Search
Close this search box.

Moratorium TKI Bukan Solusi Perlindungan

Indonesia sampai kini masih terus berkubang dalam masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya pekerja migran sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran. Data yang dihimpun Migrant CARE dari berbagai sumber, pada akhir Tahun 2014 ada sekitar 1.503 kasus pelanggaran Hak yang dialami oleh PRT migran diluar negeri, seperti upah yang tidak dibayarkan, eksploitasi, kekerasan fisik, psikis sampai dengan seksual. Bentuk-bentuk pelanggaran ini kerap dialami PRT migran terutama negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi. Permasalahan yang jauh lebih pelik lagi di negara-negara Timur Tengah ini cukup besar jumlah PRT migran yang dihukum mati. Tahun 2015 tercatat 281 orang terancam hukuman mati, 59 sudah dijatuhi hukuman mati, dan 219 sedang dalam proses dan 2 orang dieksekusi mati, yaitu Siti Zaenab dan Karni.

Peristiwa eksekusi mati dua PRT migran di Arab Saudi akhirnya membuat Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan moratorium penghentian pengiriman TKI khususnya PRT migran ke 21 negara di Timur Tengah yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015. Sebelumnya Pemerintah juga telah mengeluarkan moratorium yang sama untuk Malaysia (2009) dan Saudi Arabia (2011) atas pertimbangan yang sama, dikarenakan banyaknya jumlah kasus kekerasan yang dialami TKI di negara penempatan, Sehingga moratorium dikeluarkan untuk tujuan melakukan perlindungan TKI di negara-negara yang kerap bermasalah, merendahkan kemanusiaan dan martabat Indonesia di dunia Internasional.

Namun dalam implementasinya moratorium ini “sebatas pernyataan di atas kertas saja”. Tim peneliti Migrant CARE dalam riset akses komunikasi perempuan PRT migran, menemukan fakta bahwa sejak moratorium diberlakukan ternyata masih cukup banyak PRT migran yang berangkat ke negara-negara Timur Tengah untuk bekerja. Sejak Maret 2015 sampai dengan Mei 206 tim peneliti melakukan proses wawancara di Bandara Soekarno Hatta. Jumlah sementara 2.644 PRT migran yang diwawancara ditemukan 1.020 PRT migran statusnya berangkat baru dan 1.624 adalah PRT migran dengan status Re-Entry atau bekerja kembali setelah cuti. Negara tujuan mereka yang paling besar ke Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar ,Kuwait, dan sejumlah lainnya tujuan ke Malaysia.

Hasil temuan sementara Migrant CARE juga telah dilaunching di Jakarta pada Kamis, 16 Juni 2016 yang lalu bertepatan dengan Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional juga menemukan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa kebijakan ini lemah dalam hal pengawasan dan komitmen awal Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi dan memperbaiki nasib TKI. Dalam proses-proses mengumpulan data di Soekarno Hatta tim peneliti juga menemu-kenali modus keberangkatan PRT migran tersebut melalui agen atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mendampingi PRT migran yang akan berangkat ke negara-negara Timur Tengah dengan dalih perjalanan umroh, ziarah, mengunjungi saudara, transit, menyamarkan penampilan. Walaupun dalam konfirmasi agen atau PPTKIS juga mengakui sudah mengetahui bahwa moratorium telah diberlakukan dengan mengemukakan alasan karena tingginya permintaan dari negara-negara Timur Tengah akan PRT migran asal Indonesia.

Berdasarkan jumlah yang diperoleh tim peneliti, maka muncul dugaan bahwa jumlah ini bisa jadi jauh lebih besar dari temuan Migrant CARE, karena keberangkatan PRT migran juga dilakukan di Bandara-Bandara Internasional lainnya selain Bandara Soekarno Hatta seperti; Medan, Surabaya, Yogyakarta, Batam, Lombok, dan lainnya. Dalam dokumentasi visual Migrant CARE juga menguat bahwa moratorium ini bukan merupakan upaya serius pemerintah untuk benar-benar melakukan upaya pembenahan migrasi yang standart, karena prosedur keberangkatan yang dikelola oleh agen atau PPTKIS juga banyak menabrak prosedur pemberangkatan keluar negeri seperti tidak dilakukannya pemeriksaan passport, dan dokumen-dokumen sebagaimana syarat atau prosedur baku melakukan perjalanan keluar negeri.

Sulitnya akses komunikasi yang dialami PRT migran juga menjadi isu krusial yang ditemukan dan dikaji oleh Migrant CARE. PRT Migran Indonesia rata-rata mengalami kesulitan untuk melakukan komunikasi baik dengan keluarga di kampung maupun rekan-rekan sesama PRT migran. Melalui program advokasi berbasis teknologi yang didukung oleh HIVOS telah terhimpun beberapa nomor telepon selular PRT migran yang didaftarkan juga melalui persetujuan/consent dari PRT migran yang akan berangkat bekerja. Program ini menggunakan sistem komunikasi dengan menggunakan Short Message Service (SMS) dengan pengiriman pesan seperti informasi-informasi penting terkait proses bermigrasi, dan media pengaduan jika mereka mengalami permasalahan ditempat kerja.

Tetapi metode sistem komunikasi ini tidak cukup efektif, dikarenakan PRT migran yang telah memberikan nomor kontak terkendala dengan waktu kerja yang sangat ketat, kebanyakan majikan tidak mengijinkan mereka membawa telepon. Dari 248 nomor telepon yang sudah terdaftar sampai dengan Bulan Februari 2016, 23 nomor merespon, 40 nomor dijawab langsung oleh majikan, dan sisanya tidak aktif atau tidak merespon. Situasi ini membuat Migrant CARE berefleksi bahwa sistem di negara-negara Timur Tengah yang sangat tertutup juga mempengaruhi secara langsung terhadap sistem komunikasi ini. Hal ini menyebabkan PRT migran terisolasi, sehingga mereka tidak bisa segera mendapatkan pertolongan jika mereka mengalami kekerasan, penyiksaan, dan berbagai hal buruk yang terjadi dirumah-rumah majikan mereka. Ini senada dengan jenis pengaduan yang kerap dilaporkan oleh keluarga buruh migran kepada Migrant CARE yaitu kehilangan kontak dengan PRT migran.

Untuk itu Migrant CARE kembali mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai pemberlakukan moratorium ini, dimulai dari dasar pertimbangan moratorium penghentian pengiriman PRT migran agar tidak menjadi kebijakan “pemadam kebakaran” semata. Sebelum kebijakan moratorium ini dikeluarkan baiknya pemerintah juga mempunyai strategi alternatif penyediaan lapangan pekerjaan dan program-program penguatan ekonomi rakyat kecil di desa, ketika bekerja keluar negeri dilarang. Karena kebijakan penghentian ini juga sejatinya melangggar melanggar hak warga negara untuk memperoleh kehidupan yang layak dan berkualitas. Moratorium ini tidak akan menjawab permasalahan pekerja migran Indonesia selama pemerintah tidak benar-benar meletakkan tujuan perlindungan yang berpihak pada pekerja sektor domestik. Selama kebijakan perlindungan pekerja migran masih lebih berat pada tujuan keuntungan dan bisnis, maka selamanya nasib PRT migran akan terus terpuruk.

Ketimbang mengeluarkan kebijakan moratorium, alangkah baiknya pemerintah Indonesia mulai membuat peta jalan untuk membangun mekanisme bermigrasi yang aman bagi siapa saja, sehingga bekerja di luar negeri sebagai hak setiap orang bukanlah lagi menjadi problem yang selalu menghantui negara ini. Jika negara ini malu karena warganya yang miskin banyak memutuskan keluar negeri untuk bekerja sebagai PRT, maka negara harusnya mulai melakukan kerja-kerja pengentasan kemiskinan serius dan berpihak pada masyarakat yang lemah dan miskin. Moratorium juga jangan hanya sebatas gertak sambal yang diberikan kepada negara-negara yang selama ini membutuhkan pekerja migran Indonesia, tetapi perlu dibarengi dengan upaya politik diplomasi yang kuat agar negara-negara penempatan juga memiliki tanggungjawab yang setara untuk bertanggungjawab melindungi pekerja Indonesia.

TERBARU