15 May 2024 08:21
Search
Close this search box.

May Day Bukan Sekadar Momen dan Perayaan

“Buruh informal di Indonesia tidak terdata dengan baik. Bahkan ada sekitar 80 juta buruh informal tidak terdaftar dalam BPJS.”

Itu tadi Jumisih dari FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia). Ia menyatakan praktik kekerasan dan diskriminasi baik verbal, fisik, psikologis, maupun seksual, masih dialami buruh perempuan.

“Buruh perempuan yang sudah cuti haid mengalami pemeriksaan haid. Ini menghantui buruh perempuan yang merasa dilecehkan,” katanya dalam konferensi pers May Day 2024 yang digelar daring pada Senin, 29 April 2024.

Apalagi, katanya, buruh informal di Indonesia tidak terdata dengan baik. Sekitar 80 juta buruh informal tidak terdaftar dalam BPJS

Seruan FSBPI pada May Day 1 Mei 2024 di antaranya mencabut UU Cipta Kerja. Sebab dunia kerja tidak aman, sehat, dan selamat bagi buruh perempuan.

FSBPI juga menyerukan revisi UU Nomer 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah tidak layak dan ketinggalan zaman. “Ini tidak dapat mengcover kecelakaan kerja,” terangnya.

Seruan lain datang dari KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan). Inggar dari KIARA mengatakan perempuan nelayan dan buruh pekerja perikanan merupakan kelompok paling rentan di industri perikanan tanpa perlindungan memadai dari pelaku perusahaan dan pemerintah.

Perempuan nelayan bekerja dalam kondisi berbahaya seperti cuaca buruk, lingkungan laut tidak stabil. Tidak adanya perlindungan kerja meningkatkan risiko kecelakaan kerja pada perempuan nelayan. Padahal, kontribusi perempuan nelayan mulai dari pengolahan sampai pemasaran, “Mereka bekerja 17 jam sehari,” katanya.

Meski begitu, sampai saat ini perempuan nelayan masih belum diakui sebagai nelayan. Nihilnya pengakuan terhadap profesi perempuan nelayan pada kolom KTP mengakibatkan perempuan nelayan kurang mendapatkan sosialisi keamanan dan keselamatan kerja, termasuk pemenuhan hak-haknya.

“Harapannya ada pengakuan dari kontribusi mereka, termasuk perlindungannya. Terlebih kita sebagai masyarakat maritim,” jelas Inggar.

Dari 55 partisipan yang hadir lewat Zoom Meeting, ada pula Anggi Ria Santi dari JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga). Anggi menegaskan RUU Perlindungan Pejerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak saja melindungi pekerja tapi juga pemberi kerja.

Sama halnya dengan pekerja informal lain, PRT pun butuh pengakuan dan perlindungan. “Membiarkan RUU PPRT sama saja membiarkan perbudakan modern. DPR, jangan sandera RUU PPRT. Sahkan RUU PPRT,” tegasnya.

Lain lagi seruan dari Migrant CARE. Sebagai orang muda yang menjadi salah satu pekerja di Migrant CARE, Trisna mengingatkan kondisi ketenagakerjaan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dalam amatannya, Migrant CARE menemukan kondisi pekerja migran Indonesia, utamanya perempuan masih belum diakui bahkan dihargai oleh negara.

“Sumbangan pada perekonomian hanya diutarakan dalam angka-angka tanpa adanya jaminan sosial, hukum, dan kebijakan yang memadai. Belum ada satu peta jalan tata kelola penempatan seperti yang diamanatkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.

Migrant CARE juga menemukan sepanjang 2022-2023 terdapat ratusan orang muda di bawah 30 tahun terjebak dalam modus baru perdagangan orang berupa online scamming dan judi online. Terlebih belakangan universitas menjadi penyalur tenaga kerja yang secara tidak langsung mengamini praktik magang sebagai perbudakan modern.

Selain itu, kajian Migrant CARE mengungkap orang muda utamanya perempuan berada dalam ilusi kerja layak. Nihil jaminan namun mengalami kerentanan dalam situasi kerja yang tidak menentu.

“Bonus demografi yang kerap kali dilekatkan ke punggung kami berujung pada prekariatisasi utamanya di rezim UU Cipta kerja sekarang. Rezim baru yang akan datang kami pandang adalah rezim yang makin memprekariatisasi kaum pekerja karena telah mendeklarasikan dirinya sebagai rezim penegak UU Cipta Kerja,” terangnya.

Hal itu, imbuhnya, menjadi ajakan bagi orang muda, termasuk pekerja migran sedunia bersama dalam satu barisan kelas pekerja. Berkomitmen menggabungkan diri dalam satu barisan solidaritas demi mencapai kemenangan yang dicita-citakan.

Fatum Adhe dari Perhimpunan Jiwa Sehat menyorot empat hal yang akan diserukan dalam May Day 2024. Pertama, dunia kerja masih ableistik. Menganggap penyandang disabilitas bukan sebagai asset melainkan sebagai beban di dunia kerja. Kebijakan lama tentang persyaratan sehat jasmani dan rohani dalam perekrutan masih terus dipraktikkan sampai hari ini. “Meski sulit menemukan cantolan hukumnya, tapi praktiknya BUMS, BUMN, dan ASN masih menggunakan syarat tersebut,” katanya.

Kedua, adalah keberadaan UU Omnibus Law yang semakin meminggirkan penyandang disabilitas. Model kontrak kerja dalam jangka pendek berpotensi mendepak penyandang disabilitas dari ranah kerja formal. “Ini tidak mengakui keberagaman dan tidak memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Ketiga, sistem K3 yang belum mengakomodasi kebutuhan disabilitas. Sistem yang belum mempertimbangkan aksesibilitas dan akomodasi layak agar disabilitas setara dan terlindungi dari risiko pekerjaan.

Keempat, dunia kerja di Indonesia masih belum mengintegrasikan PP 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang merupakan mandat UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini memerintahkan BUMN dan BUMS memberikan akses dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.

“Sistem ketenagakerjaan di Indonesia masih ableistik, meninggalkan kelompok lain di belakang,” tegasnya.

Suara dan seruan tadi akan digaungkan dalam aksi May Day 2024. Konferensi pers ini sekaligus undangan kepada semua buruh untuk turun ke jalan.

May day bukan hanya perayaan, momen untuk merayakan saja, tapi may day adalah penuntutan hak atas hak-hak pekerja. Sebagai upaya meruntuhkan dominasi kekuasaan atas buruh, perjuangan menggapai keadilan. Ajak kawan semua, anggota keluarga, saudara, mari sama-sama merayakan may day 2024 di tanggal 1 Mei 2024,” ajak Eka Ernawati dari KPI (Koalisi Perempuan Indonesia).

[Nur Azizah]

TERBARU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *