Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) disahkan oleh PBB pada 19 Desember 2018. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi perjanjian global ini.
Perjanjian Global untuk Migrasi Aman, Tertib, dan Reguler GCM terdiri dari 23 tujuan/objectives. Ini menjadi panduan bagi negara yang mengadopsi GCM untuk dapat mengelola migrasi dengan lebih baik mulai dari tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
Berikut 23 objectives Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM):
(1) Mengumpulkan dan memanfaatkan data akurat dan terpilah sebagai dasar kebijakan berbasis bukti
(2) Menekan faktor-faktor pendorong yang merugikan dan faktor-faktor struktural yang memaksa orang untuk meninggalkan tempat tinggalnya (negara asal)
(3) Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu pada semua tahap migrasi
(4) Memastikan semua migran memiliki bukti identitas hukum dan dokumentasi yang memadai
(5) Meningkatkan ketersediaan dan fleksibilitas jalur migrasi reguler
(6) Memfasilitasi perekrutan yang adil dan beretika serta menjaga kondisi yang menjamin pekerjaan yang layak
(7) Mengatasi dan mengurangi kerentanan dalam migrasi
(8) Menyelamatkan nyawa dan melakukan upaya internasional yang terkoordinasi terhadap migran yang hilang
(9) Memperkuat respons transnasional terhadap penyelundupan migran
(10) Mencegah, memerangi, dan memberantas perdagangan orang dalam konteks migrasi internasional
(11) Pengelolaan perbatasan secara terpadu, aman, dan terkoordinasi
(12) Memperkuat kepastian dan prediktabilitas dalam prosedur migrasi yang tepat melalui
skrining, penilaian, dan rujukan
(13) Penahanan migrasi hanya sebagai upaya terakhir dan mengupayakan alternatif lain
(14) Meningkatkan perlindungan konsuler, bantuan dan kerja sama selama siklus migrasi
(15) Memberikan akses terhadap layanan dasar bagi migran
(16) Memberdayakan migran dan masyarakat untuk mewujudkan inklusi penuh dan kohesi sosial
(17) Menghilangkan segala bentuk diskriminasi serta mempromosikan wacana publik berbasis bukti dalam membentuk persepsi tentang migrasi
(18) Berinvestasi dalam pengembangan keterampilan dan memfasilitasi pengakuan timbal balik atas keterampilan, kualifikasi dan kompetensi
(19) Menciptakan kondisi bagi para migran dan diaspora untuk berkontribusi penuh terhadap keberlanjutan pembangunan di semua negara
(20) Mempromosikan transfer pengiriman uang yang lebih cepat, aman, dan murah serta mendorong inklusi keuangan migran
(21) Bekerja sama dalam memfasilitasi pemulangan dan penerimaan kembali yang aman dan bermartabat, serta reintegrasi berkelanjutan
(22) Menetapkan mekanisme yang mudah dalam pemenuhan hak untuk memperoleh manfaat jaminan sosial
(23) Memperkuat kerja sama internasional dan kemitraan global untuk tujuan migrasi yang aman, tertib dan regular
***
Sebagai salah satu GCM Champion Country di kawasan Asia Tenggara, pemerintah Indonesia berjanji akan meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia. Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah dalam Konferensi Internasional Kedua tentang Regulasi Rekrutmen Internasional yang diselenggarakan IOM di Jenewa, Swiss pada Senin (10/6/2024) menyatakan   komitmen pemerintah akan ditempuh melalui kerja sama bilateral dengan negara-negara tujuan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus mendorong ratifikasi universal terhadap perjanjian tersebut dalam melindungi pekerja migran dan keluarganya.
Migrasi aman adalah hak setiap orang, tak terkecuali pekerja migran. Mengutip pernyataan wakil menteri tenaga kerja di atas, komitmen pemerintah dalam pelindungan di negara penempatan adalah laku keadilan. [Nur Azizah]