Merespons perkembangan pandemi COVID-19, mulai tanggal 20 Maret 2020 pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pengaturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditetapkan 18 Maret 2020 lalu.
Melalui aturan ini, ditetapkan ketentuan-ketentuan penghentian penempatan, upaya pelindungan bagi pekerja migran yang masih berada di negara penempatan, termasuk pengaturan bagi pekerja migran yang pulang ke Indonesia. Secara spesifik dalam diktum ketujuh dinyatakan bahwa layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order atau demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan. Keputusan ini akan berlaku dengan mempertimbangkan situasi nasional dan negara penempatan terkait perkembangan wabah virus corona atau COVID-19, hingga Menteri (Ketenagakerjaan) melakukan peninjauan kembali.
Penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia ini harus tetap memperhatikan perlindungan kepada hak-hak pekerja migran. Di antaranya dengan tidak membebani biaya pembatalan keberangkatan, kepastian tentang pengembalian biaya/refund bagi yang membatalkan keberangkatan. Serta menjamin akses dan persebaran informasi yang memadai, hingga pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pemberangkatan non-prosedural.
Di sisi lain, momentum ini juga strategis dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi reformasi tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca selengkapnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam tautan di bawah ini.