RDP Dengan DPRD Jatim Terkait Raperda Perlindungan TKI

Pada tanggal 24 Mei 2016, Migrant CARE diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur (Jatim). Rapat Dengar Pendapat tersebut bertempat di ruang rapat Komisi E DPRD Jawa Timur dan bertujuan memberikan telaah kritis serta masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2016 Komisi E yang dipimpin oleh Agung Mulyono telah melakukan kunjungan kerja (KUNKER) ke Migrant CARE. Komisi E secara kelembagaan meminta Migrant CARE agar memberikan masukan subtansi terhadap RAPERDA TKI yang saat ini telah dibahas.

Agung Mulyono sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa perlindungan TKI di luar negeri dari Jawa timur masih memprihatinkan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah sepakat untuk membahas dan mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri menjadi RAPERDA Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri., dan rencanaya pada sidang berikutnya Raperda tersebut akan di sahkan dalam rapat Paripurna DPRD Propinsi Jawa Timur.

Adapun dari Migrant CARE dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hadir adalah Wahyu Susilo, Nurharsono, Mike Verawati, Musliha, Siti Badryah, Edhi Sujuman (Migrant CARE Banyuwangi). Selain itu, hadir juga jaringan yang diwakili oleh Hermanto dari Universitas Jember dan Bambang dari SD INPRES Jember. Secara bergantian, mereka menyampaikan beberapa kritikan dan masukan terhadap RAPERDA tersebut. Beberapa di antaranya adalah masih banyaknya pasal yang memperkuat peran PPTKIS, subtansi Raperda juga belum mengharmonisasi Konvensi PBB tahun 1990 serta masih minim perspektif Hak Asasi Manusia dan gender.

Dalam kesempatan tersebut, Musliha menyampaikan beberapa temuan kasus-kasus TKI asal Jatim yang tidak tertangani oleh Pemprop Jatim , beberapa anggota Komisi E juga mengakui bahwa Raperda tersebut subtansinya masih banyak kelemahan-kelemahan seperti yang di sampaikan oleh bu Agatha dari Fraksi PDI-P.

TERBARU