Migrant CARE

Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity

Tenaga Kerja

Melindungi Pekerja Migran, dari Kampung Halaman hingga Forum Internasional

Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-28 di Vientiane, Laos, Selasa 6 September lalu, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada negara-negara ASEAN untuk melindungi hak-hak para pekerja migran. Tak hanya kepada para pekerja, tapi juga keluarganya. “ASEAN harus memastikan bahwa hak-hak pekerja…

Peringkat Kelayakan Indonesia

Hari-hari ini, sejak 30 Mei sampai 10 Juni 2016, di markas besar Organisasi Buruh Internasional (ILO), Jenewa, sedang berlangsung Konferensi Buruh Internasional dengan tema utama “Building Future of Decent Work”. Tema ini menegaskan pentingnya persoalan kerja layak (decent work), seperti…

RDP Dengan DPRD Jatim Terkait Raperda Perlindungan TKI

Pada tanggal 24 Mei 2016, Migrant CARE diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur (Jatim). Rapat Dengar Pendapat tersebut bertempat di ruang rapat Komisi E DPRD Jawa Timur dan bertujuan…

UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI harus berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri….