Siaran Pers Migrant CARE
Menyikapi Peredaran Amplop Berisi Surat Suara Pemilu 2024 Di Taipei Yang Mendahului Jadwal Yang Ditetapkan
Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 KPU RI menyelenggarakan konferensi pers terkait dengan video mengenai amplop berisi surat suara Pemilu RI tahun 2024 di Taipei, Taiwan. Menurut KPU RI, amplop yang berisi surat suara pemilu 2024 adalah metode pemungutan suara via pos/surat yang merupakan salah satu metode pemunguran suara yang berlaku di luar negeri, selain metode pemungutan suara di TPS dan metode kotak suara keliling. Menurut KPU RI, seharusnya amplop berisi surat suara untuk dicoblos baru didistribusikan mulai tanggal 2 Januari 2024. Oleh karena itu peredaran amplop tersebut adalah bentuk kelalaian PPLN Taipei.
Migrant CARE selaku pemantau pemilu Indonesia di luar negeri juga mendapatkan informasi dan gambar mengenai peredaran amplop berkop PPLN Taipei dari beberapa pekerja migran Indonesia di Taiwan (lihat gambar)
Dalam konferensi pers tersebut, KPU RI memberi penjelasan bahwa peredaran amplop diluar jadwal ini adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran PPLN Taipei dan menyatakan akan melakukan mitigasi atas peredaran amplop sejumlah 31.276 buah ke para calon pemilih.
Menurut Migrant CARE penjelasan KPU RI mengenai peredaran amplop berisi surat suara di Pemilu 2024 di Taipei masih sangat normatif dan prosedural. Seharusnya KPU RI memberikan perhatian yang lebih serius mengenai hal ini karena telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih pemilu Indonesia di Taipei dan juga di negara-negara lainnya. Sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di luar negeri adalah pekerja migran Indonesia. Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional.
Migrant CARE mendesak BAWASLU RI untuk turun tangan melakukan pengawasan pada kasus ini yang jelas-jelas merupakan pelanggaran pemilu karena bertindak mendahului jadwal yang telah ditetapkan. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan calon pemilih pemilu RI di luar negeri.
Sejak lama Migrant CARE telah merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri. Berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya. Sehingga metode ini sangat berpotensi menimbulkan kecurangan. Menurut BAWASLU RI, metode pemungutan suara melalui pos/surat ini adalah salah satu pemicu kerawanan pemilu Indonesia di luar negeri.
Jakarta, 26 Desember 2023
Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE