Siaran Pers Migrant CARE Menyikapi Peredaran Amplop Berisi Surat Suara Pemilu 2024 Di Taipei Yang Mendahului Jadwal Yang Ditetapkan

 

Siaran Pers Migrant CARE 

Menyikapi Peredaran Amplop Berisi Surat Suara Pemilu 2024 Di Taipei Yang Mendahului Jadwal Yang Ditetapkan 

Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 KPU RI menyelenggarakan konferensi  pers terkait dengan video mengenai amplop berisi surat suara Pemilu RI tahun 2024  di Taipei, Taiwan. Menurut KPU RI, amplop yang berisi surat suara pemilu 2024  adalah metode pemungutan suara via pos/surat yang merupakan salah satu metode  pemunguran suara yang berlaku di luar negeri, selain metode pemungutan suara di  TPS dan metode kotak suara keliling. Menurut KPU RI, seharusnya amplop berisi  surat suara untuk dicoblos baru didistribusikan mulai tanggal 2 Januari 2024. Oleh  karena itu peredaran amplop tersebut adalah bentuk kelalaian PPLN Taipei.  

Migrant CARE selaku pemantau pemilu Indonesia di luar negeri juga mendapatkan  informasi dan gambar mengenai peredaran amplop berkop PPLN Taipei dari beberapa  pekerja migran Indonesia di Taiwan (lihat gambar) 

Dalam konferensi pers tersebut, KPU RI memberi penjelasan bahwa peredaran amplop  diluar jadwal ini adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran PPLN Taipei dan  menyatakan akan melakukan mitigasi atas peredaran amplop sejumlah 31.276 buah  ke para calon pemilih.  

Menurut Migrant CARE penjelasan KPU RI mengenai peredaran amplop berisi surat  suara di Pemilu 2024 di Taipei masih sangat normatif dan prosedural. Seharusnya  KPU RI memberikan perhatian yang lebih serius mengenai hal ini karena telah  menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih pemilu Indonesia di Taipei  dan juga di negara-negara lainnya. Sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di  luar negeri adalah pekerja migran Indonesia. Situasi dan kondisi ini juga  memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri  masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional. 

Migrant CARE mendesak BAWASLU RI untuk turun tangan melakukan pengawasan  pada kasus ini yang jelas-jelas merupakan pelanggaran pemilu karena bertindak  mendahului jadwal yang telah ditetapkan. Penegakan hukum harus dilakukan untuk  memulihkan kepercayaan calon pemilih pemilu RI di luar negeri. 

Sejak lama Migrant CARE telah merekomendasikan adanya evaluasi terhadap  pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di  luar negeri. Berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009,  2014 dan 2019, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode  pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan  dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk  mengawasi dan memantaunya. Sehingga metode ini sangat berpotensi menimbulkan  kecurangan. Menurut BAWASLU RI, metode pemungutan suara melalui pos/surat ini  adalah salah satu pemicu kerawanan pemilu Indonesia di luar negeri. 

Jakarta, 26 Desember 2023 

Wahyu Susilo 

Direktur Eksekutif Migrant CARE

TERBARU