13 October 2024 14:25
Search
Close this search box.

Vonis Ringan Terhadap Datin Rozita Mohamad Ali, Majikan Keji Penganiaya Suyantik Melukai Rasa Keadilan Terhadap Korban

Pada hari Kamis, 15 Maret 2018, Mahkamah Petaling Jaya menjatuhkan vonis yang teramat ringan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali yang terbukti melakukan penganiayaan keji terhadap Suyantik, PRT Migran asal Sumatera Utara yang mengalami luka-luka permanen akibat penganiayaan keji tersebut.

Datin Rozita Mohamad Ali hanya divonis denda 20 ribu Ringgit Malaysia (Rp. 70,3 juta) serta menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.

Vonis ringan ini tentu saja melukai rasa keadilan terhadap korban. Suyantik ditemukan dalam keadaan mengenaskan di selokan pemukiman majikan dengan luka-luka legam di sekujur tubuhnya. Dalam berita acara pemeriksaan Suyantik dilaporkan mengalami cedera serius di kedua belah matanya, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala dan mengalami patah tulang pada belikat kiri. Penganiayaan yang dilakukan terhadap Suyantik menggunakan pisau, alat pel, payung, setrika dan gantungan baju.

Dari pemantauan atas proses peradilan ditemukan adanya kejanggalan berupa perubahan tuntutan/dakwaan. Pada dakwaan awal mengacu pada Sekyen 307 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun namun kemudian diubah dakwaannya dengan mengacu pada Sekyen 324 dan 326 Kanun Keseksaan atas perbuatan kekerasan menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun atau denda atau sebat (hukuman cambuk).

Perubahan tuntutan ini tentu menimbulkan kejanggalan karena memperlihatkan adanya upaya untuk memperingan hukuman dan terbukti di vonis akhir, penganiaya keji Suyantik ini lolos dari penjara dan mendapatkan hukuman ringan.

Atas realitas tersebut Migrant CARE menyatakan kekecewaan atas putusan yang tidak adil dan mendesak adanya proses investigasi yang menyeluruh atas kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam putusan tersebut. Hasil investigasi tersebut menjadi bahan pengajuan banding atas putusan yang tidak adil tersebut.

Migrant CARE juga mendesak Pemerintah Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur agar benar-benar serius memonitor proses peradilan terhadap kasus-kasus yang dihadapi oleh buruh migran Indonesia dan menyediakan bantuan hukum/penasehat hukum yang kredibel dan memiliki perspektif perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia.

Jakarta-Kuala Lumpur, 17 Maret 2018

Wahyu Susilo,
Direktur Eksekutif Migrant CARE (08129307964)

Alex Ong,
Migrant CARE Malaysia (+60196001728)

Kronologi Kasus Suyantik

TERBARU