Penulis By wonosobo zone on Wednesday, 18 February 2015
Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah diperjuangan para buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa dilepaskan dari konvensi perlindungan buruh Internasional. Paling tidak, perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, serta Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi Internasional tersebut, Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.
Pentingnya sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional tersebut diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara Seminar dan Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk Perlindungan Buruh Migran sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis yang menjadi salah satu pembicara kunci selain Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Ditjen Multilateral, Kemlu RI Sulaiman Syarif, dan Yuni Khudzaefah dari Komnas Perempuan Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran kunci dalam penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang saat ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda tersebut menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai pelengkap belaka.
UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di disebut Anis belum mengakomodir seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena hanya mencakup perlindungan TKI selama pra penempatan dan purna penempatan. UU tersebut dikatakan Anis belum dapat melindungi para TKI selama bekerja di luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan norma-norma hak asasi manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan TKI oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat dan layak didukung oleh semua pihak.
Senada dengan Anis, Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda perlindungan TKI memang selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku Kepala Daerah mengaku akan terus mendorong agar sesegera mungkin rancangan Perda bisa masuk ke legislatif, sehingga dalam triwulan kedua Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir, DPRD Wonosobo sudah bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut, dikatakan Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh dari Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan lokakarya bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Kholiq meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media menyatukan persepsi terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI Wonosobo.
(dnang)
Sumber : http://www.wonosobozone.com/2015/02/perda-perlindungan-tki-harus-sinkron.html