Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Merespons perkembangan pandemi COVID-19, mulai tanggal 20 Maret 2020 pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pengaturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun