2 May 2024 04:22
Search
Close this search box.

Mendesak Perlindungan Pekerja Migran atas Diskriminasi Hukum dan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Perusahaan IClean Services di Malaysia (2)

Sebanyak 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Perusahaan IClean Services Sdn Bhd di Malaysia, akhirnya dipulangkan pada 13 Februari 2020 pukul 19.25 waktu setempat. Pemulangan (deportasi) dilakukan setelah sekitar satu bulan setelah para pekerja ditahan di Tahanan Imigrasi Semenyih Malaysia.

Sebelum ditahan, 4 diantara 8 PMI tersebut telah melapor ke KBRI Kuala Lumpur pada 11 November 2019 dan 17 November 2019. Kemudian upaya mediasi dilaksanakan pada 20 November 2019 antara PMI (2 pekerja) dan Perusahaan Iclean Services Sdn Bhd yang difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur. Namun mediasi tersebut lebih menguntungkan perusahaan karena tidak seluruh tuntutan mereka dipenuhi.  Kemudian, yang awalnya 4 PMI tersebut meminta pendampingan daripada Migrant CARE pada 23 November 2019 bertambah total menjadi 8 PMI pada 28 November 2019.

Dalam upaya pemenuhan hak-haknya, para korban didampingi Migrant CARE melaporkan Perusahaan IClean Services Sdn Bhd ke Majlis Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (MAPO) pada tanggal 25 November 2019. Pada 11 Desember 2019, melakukan pelaporan ke Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia dan Suruhan Jaya Pencegahan Rasuah Malaysia. Upaya tersebut dilakukan dengan harapan untuk mendapatkan keadilan dan terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja.  Beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh Perusahaan IClean Services Sdn Bhd, antara lain penempatan kerja, pembayaran, dan besaran gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, tidak adanya penggantian uang kerja lewat jam kerja (uang lembur), terjadi penahanan dokumen dan pembatasan akses komunikasi, terbatasnya peralatan keselamatan kerja dan terjadinya kekerasan. Bahkan ditemukan dugaan praktik penempatan pekerja anak (di bawah umur), salah satu pekerja migran diberangkatkan saat berusia 16 tahun.

Perusahaan IClean Services Sdn Bhd sebagai pelanggar hukum tidak mendapatkan sanksi apapun sedangkan para korban justru dikriminalisasi. Pihak Imigresen menahan mereka pada tanggal 7 Januari 2020. Berdasarkan informasi dari Pejabat Tenaga Kerja Pelabuhan Klang bahwa mereka ditahan karena kabur dari Perusahaan Iclean Services Sdn Bhd. Padahal alasan mereka melarikan diri karena menuntut hak gaji dan lapor ke KBRI Kuala Lumpur. Seharusnya, KBRI Kuala Lumpur mengupayakan mereka untuk diberikan bantuan hukum yang maksimal dengan salah satunya memindahkan mereka dari Tahanan Imigrasi ke Shelter KBRI Kuala Lumpur.

Atas pelaporan dan aduan 8 PMI, seharusnya Aparat Penegak Hukum baik di Malaysia dan Indonesia, memproses dugaan tindak pidana perdagangan orang dan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja migran yang dilakukan oleh Perusahaan IClean Services Sdn Bhd (PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur turut melakukan perbuatan) secara menyeluruh dan mendengarkan keterangan para pekerja sebagai korban serta menelusur hingga ke jejaringnya. Hingga saat ini belum ada proses penyelidikan mengenai keterlibatan perusahaan perekrutnya yang bisa meloloskan pekerja migran yang masih berusia 16 tahun.

Saat ditahan, pada tanggal 13 Januari 2020 telah dilakukan mediasi yang diinisasi dan difasilitasi oleh Jabatan Tenaga Kerja Malaysia, dihadiri oleh Perwakilan KBRI Kuala Lumpur serta perwakilan dari Perusahaan IClean Services Sdn Bhd. Hasilnya, Perusahaan IClean Services Sdn Bhd menyepakati untuk memberikan uang gaji dan kompensasi sebesar RM 85.100,19 (tuntutan awal sebesar RM 122.500) kepada 8 PMI yang menjadi korban. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar RM 65.000,00 dibayarkan secara tunai pada hari yang sama kepada perwakilan kedutaan yang disaksikan oleh para pekerja. Tahap kedua, sebesar RM 20.100,19 dibayarkan langsung ke Kantor Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur pada 07 Februari 2020. Berdasarkan keterangan korban, jumlah pemenuhan hak gaji dan kompensasi yang diwakili oleh KBRI Kuala Lumpur tidak sesuai dengan tuntutan korban. Migrant CARE sebagai penerima kuasa korban menilai kurangnya transparansi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur kepada para korban.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, pada 13 Februari 2020 di Bandara KLIA, Migrant CARE Kuala Lumpur mendampingi dan menemukan bahwa 8 PMI dalam kondisi tangan diborgol, diperlakukan seperti pelaku kejahatan. Mereka juga menceritakan bahwa selama ditahan, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik dan psikologis yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi Malaysia. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti air, makanan, tempat tidur, pembalut dan obat tidak terpenuhi dengan layak.

Berdasarkan uraian atas situasi proses deportasi 8 PMI tersebut, penahanan yang mengkriminalisasi korban, tindakan kekerasan selama ditahan serta pemborgolan saat proses pulang membuat mereka menanggung beban trauma yang sangat mendalam. Upaya memperjuangkan hak-hak sebagai pekerja justru menimbulkan diskriminasi hukum, kriminalisasi serta menjauhkan korban dari akses keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Migrant CARE mendesak:

  1. Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI, untuk memfasilitasi layanan medis, konseling dan rehabilitasi;
  2. Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes POLRI terkait indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur yang menempatkan 8 PMI bekerja di Perusahaan IClean Services Sdn Bhd di Malaysia;
  3. Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan sanksi black-list terhadap Perusahaan IClean Services Sdn Bhd;
  4. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk melakukan protes keras terhadap tindakan Pemerintah Malaysia yang melakukan diskriminasi hukum terhadap 8 Pekerja Migran Indonesia;
  5. KBRI Kuala Lumpur untuk memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  6. Pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KBRI Kuala Lumpur dalam melakukan pelindungan pekerja migran Indonesia;
  7. Pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia yang telah kadaluarsa sejak tahun 2016 dan belum diperbaharui.

Jakarta, 15 Februari 2020

Narahubung:

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE (+62 812-9307-964)

Anis Hidayah, Kepala Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant CARE (+62 815-7872-2874)

Alex Ong, Country Representative Migrant CARE Kuala Lumpur (+60 196-0017-28)

Nurharsono, Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE (+62 857-1424-6404)

TERBARU