Siaran Pers Migrant CARE: Penggunaan Metode Surat/Pos Sebagai Satu-satunya Cara Pemungutan Suara Dalam Pemilu Indonesia 2024 Di Hong Kong dan Makau Sangat Berpotensi Terjadinya Kecurangan dan Membatasi Partisipasi Pemilih

Pernyataan Sikap Migrant CARE

”Penggunaan Metode Surat/Pos Sebagai Satu-satunya Cara Pemungutan Suara Dalam Pemilu Indonesia 2024 Di Hong Kong dan Makau Sangat Berpotensi Terjadinya Kecurangan dan Membatasi Partisipasi Pemilih”

 29 November 2023

Migrant CARE sebagai Pemantau Pemilu 2024 yang terakreditasi resmi oleh BAWASLU RI dan menjangkau wilayah pemantauan di negara-negara tujuan bekerja pekerja migran Indonesia dalam minggu ini menerima informasi dan pengaduan mengenai penggunaan metode surat/pos sebagai satu-satunya cara pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu Indonesia di Hongkong pada bulan Februari 2024 ini. Berdasarkan pemantauan Migrant CARE, melalui halaman facebook PPLN Hongkong dan Makau sempat mengunggah flyer mengenai informasi mengenai penggunaan mekanisme surat/pos sebagai satu-satunya cara pemungutan suara, namun postingan tersebut dihapus dan diklarifikasi dengan postingan baru yang berbunyi:

 “Teman-teman WNI di Hong Kong dan Macau, pengumuman mengenai pemilu di Hong Kong dan Macau akan dilakukan dengan 100% Pos, sementara ini kami tunda dulu. Kami masih menunggu keputusan resmi dari KPU mengenai ini.Namun, kami meminta teman-teman untuk melakukan cek data di website pplnhkmc.id terutama untuk melihat alamat apakah sudah sesuai atau belum.  Terima kasih” (https://www.facebook.com/pplnhk)

Sebagai pemantau pemilu resmi  yang sudah memantau pemilu Indonesia di Hongkong sejak tahun 2009, 2014 dan 2019, keputusan ini jelas sangat berpotensi untuk membatasi hak pilih pekerja migran Indonesia yang merupakan mayoritas warga negara Indonesia di Hong Kong dan Makau. Metode pos/surat menurut kajian dari BAWASLU RI merupakan salah satu potensi terjadinya kerawanan pemilu di luar negeri. Karena metode surat/pos adalah metode pemungutan suara yang tidak ada instrumen pengawasan dan pemantauannya sehingga potensi kecurangan dan penyalahgunaan surat suara sangat tinggi sekali. Selama ini BAWASLU RI, Panwas LN dan pemantau pemilu tidak pernah mendapatkan akses yang memadai untuk mengawasi dan memantau alur proses dari distribusi surat suara melalui metode pos/surat ini.   mengecewakan dan saya kira ini harus memperhatikan. Rekomendasi dari Karena berada di luar jangkauan wilayah Republik Indonesia, pengawas dan pemantau juga tidak bisa mendapatkan akses jalur dari pemantauan ini.

Dengan menggunakan metode surat/pos sebagai satu-satunya metode pemungutan suara, maka yang terjadi adalah pengabaian dari hak politik pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Makau yang selam ini menjadi pemilih pemilu Indonesia yang paling antusias. Untuk diketahui bahwa pemilih di Hong Kong dan Makau itu selalu konstan dengan angka partisipasi yang tinggi. Ini menunjukkan antusiasisme kawan-kawan di Hong Kong dan selama ini metode TPS itu metode yang paling efektif untuk mendongkrak partisipasi pemilih di Hong Kong.

Migrant CARE mendesak KPU RI dan PPLN Hongkong dan Makau untuk mempertimbangkan kembali opsi surat/pos sebagai satu-satunya metode pemungutan suara dan bersama-sama KJRI Hong Kong dan KBRI Beijing serius untuk melakukan pendekatan kepada otoritas resmi Hong Kong untuk dapat melaksanakan pemungutan sura melalui TPS di tempat pertemuan publik seperti yang terjadi dqalam Pemilu Indonesia di Hong kong dan Makau tahun 2019. Pada tahun 2019 Otoritas Hong Kong memang melarang penggunaan lapangan Victoria Park sebagai tempat pemungutan suara seperti yang terjadi pada tahun 2014.  Namun, pada tahun 2019 penyelenggara pemilu bisa menyelenggarakan pemilu di gedung-gedung pertemuan umum seperti sport hall di Hong Kong.

Dengan hanya menggunakan metode surat/pos, penyelenggaraan Pemilu Indonesia di Hong Kong dan Makau juga berpotensi menghilangkan hak pilih dari pemilih tambahan. Untuk di ketahui mobilitas warga Indonesia menuju Hong Kong dan Makau setiap hari berjumlah ribuan dan mereka bisa masuk daftar pemilih tambahan.

Dalam pandangan Migrant CARE, opsi meniadakan mekanisme pemutusan suara melalui TPS bisa merupakan bentuk dari ketidakseriusan penyelenggara Pemilu Indonesia di Hong Kong untuk menyediakan tempat pemungutan suara yang memadai. Migrant CARE mendesak BAWASLU RI untuk mengawasi  adanya potensi ketidakseriusan KPU RI  dalam penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri yang menyebabkan hak pilih warga negara Indonesia di luar negeri dihalang-halangi.

Jakarta, 29 November 2023

Wahyu Susilo

Direktur Eksekutif Migrant CARE

TERBARU