28 April 2024 20:40
Search
Close this search box.

Kajian Interseksionalitas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Hak Penyandang Disabilitas – “Yang Terhadang, Yang Terhalang”

Kajian ini dibagi ke dalam lima bab. Bagian pertama, berisi pendahuluan yang memberikan konteks mengenai urgensi pembahasan interseksionalitas isu pekerja migran dan penyandang disabilitas. Bagian kedua memberikan gambaran lebih lanjut mengenai pendekatan interseksionalitas dalam Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, bagian ketiga membahas kerangka normatif yang membedah milestoes kebijakan yang disertai catatan-catatan kritis. Bagian keempat dipertajam dengan analisis data statistik dan kasuistik yang didampingi oleh Migrant CARE, juga terdapat sub-bab yang membedah tema-tema yang menjadi sorotan. Bagian terakhir dari kajian ini berisi kesimpulan dan rekomendasi. Singkat kata, masa penulisan kertas kebijakan ini, seperti masa refleksi, evaluasi dan bahkan kritik-otokritik terhadap tersembunyinya perspektif perlindungan hak-hak disabilitas dalam advokasi perlindungan pekerja migran dan tata kelola migrasi tenaga kerja.

Penulisan kajian kebijakan ini tidak akan terwujud tanpa ada dukungan dari kawan-kawan OHANA Indonesia dan Disability Rights Fund. Proses penulisan ini diawali dengan workshop multipihak yang diikuti berbagai kalangan masyarakat sipil, akademisi, kementerian dan lembaga serta organisasi penyandang disabilitas. Penajaman juga dilakukan dengan Focus Group Discussion dengan Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE serta Migrant CARE Malaysia, Indramayu, Banyuwangi dan Jember. Kajian ini tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Bahasa Indonesia

Policy Paper_Kajian Perlindungan Pekerja Migran dan Disabilitas – Bahasa Indonesia Policy

English

Paper_Kajian Perlindungan Pekerja Migran dan Disabilitas – English

TERBARU