Rabu, 15 Juli 2020 – Persidangan Judicial Review (JR) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi RI. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari ahli dari Migrant CARE sebagai pihak terkait. Migrant CARE menghadirkan tiga orang Saksi Ahli; 1) Prof. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia; 2) Dr. Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI ;3) Yuniyanti Chuzaifah, Pegiat HAM dan migran, Komisioner Komnas Perempuan 2014-2019.
Dalam sidang lanjutan ini, para saksi ahli memberikan pandangan berdasarkan kepakaran dan pengalamannya masing-masing kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, terkait perkara yang diajukan oleh ASPATAKI pada Pasal 54, 82 dan 85 dalam UU PPMI. Prof. Sulistyowati memberikan pemaparannya tentang situasi pekerja migran dengan berbagai kerentanannya menjadi korban dari praktik-praktik eksploitasi atas lemahnya jaminan perlindungan. Dr. Ninik Rahayu menyampaikan perspektif kepakarannya yang meninjau kerangka hukum terkait kasus-kasus yang selama ini terjadi dan dialami oleh Pekerja Migran Indonesia. Kemudian Yuniyanti Chuzaifah memberikan paparan dan argumentasi terkait kepakarannya dalam perspektif Hak Asasi Manusia, serta pengalamannya mengkaji dan mendampingi kasus-kasus pekerja migran.
Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi dan Kajian Migrasi-Migrant CARE turut hadir dalam persidangan sebagai pihak yang mewakili Migrant CARE. Berikut catatan Anis terkait persidangan Judicial Review UU PPMI.
Dokumentasi lengkap jalannya persidangan, juga dapat disaksikan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Persidangan Judicial Review UU PPMI akan berlanjut pada Senin, 10 Agustus 2020, Pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak terkait (Migrant CARE). Mari terus mendukung dan ikuti proses persidangan JR UU PPMI untuk memperjuangkan hak dan akses keadilan bagi pekerja migran Indonesia.