Mulai hari ini Rozita Mohammad Ali, pelaku penganiayaan terhadap Suyantik dipenjara. Berdasarkan putusan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Rozita Mohammad Ali divonis hukuman penjara selama 8 tahun. Vonis bebas dengan jaminan yang sebelumnya diberikan, telah dibatalkan.
Berikut adalah catatan dari hasil pemantauan langsung Representatif Migrant CARE di Kuala Lumpur dalam sidang banding kasus Suyantik di Mahkamah Tinggi Shah Alam, 29 Maret 2018;
- Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah menjatuhkan hukuman penjara kepada Rozita selama 8 tahun. Hukuman penjara mulai berlaku pada hari ini (Kamis, 29 Maret 2018) bertempat di Penjara Wanita Kajang, Malaysia.
- Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Hakim Mahkamah Seksyen Petaling Jaya atas jaminan berlakuan baik selama lima tahun dan uang jaminan sebesar RM 20,000 dengan seorang penjamin.
- Jaksa (Mohd Iskandar Ahmad) menyatakan bahwa kita harus melihat dari latar belakang yang mempengaruhi mereka mengajukan banding atas putusan Mahkamah Seksyen Petaling Jaya. Adanya tuntutan dari netizen terhadap hukuman yang diputuskan oleh Mahkamah Seksyen Petaling Jaya dikarenakan adanya ketidakadilan dari kebijakan tersebut terutamanya kepada korban.
- Menurut Jaksa, putusan hakim Mahkamah Seksyen tidak memperhatikan cedera parah yang dialami oleh korban, dengan memberikan hukuman yang sangat ringan kepada terdakwa. Sementara korban baru saja bekerja di Malaysia sekitar dua minggu dan tidak wajar diperlakukan sedemikian. Maka dari itu, pihak Jaksa melakukan upaya banding dan meninjau ulang putusan untuk mempercepat proses keadilan.
- Putusan pengadilan harus lebih mengutamakan kepentingan umum dan bukannya kepentingan golongan tertentu. Putusan hukum yang ringan akan mempengaruhi hubungan antara Indonesia dan Malaysia terutama berkaitan dengan kebijakan.
- Mengingat Indonesia merupakan negara sumber tenaga kerja di Malaysia, permasalahan ini juga mendapatkan perhatian masyarakat dan liputan dari media massa baik di Malaysia maupun Indonesia. Beberapa kasus penyiksaan terhadap PRT dengan hukuman yang ringan tidak akan memberikan efek jera kepada pengguna jasa yang lain sehingga banyak kasus yang sama yaitu penyiksaan pekerja rumah tangga di Malaysia dan itu perlu diperhatikan.
- Catatan dari pengacara terdakwa menyatakan Mahkamah tidak perlu menjatuhkan hukuman berdasarkan kehendak netizen. Menurutnya, permasalahan ini tidak dapat disamakan dengan kasus-kasus yang lain sehingga terdakwa tidak perlu dipenjarakan karena penjara bukan bentuk keadilan. Mahkamah juga tidak perlu menjatuhkan hukuman dengan melihat dan mendasarkan pada pangkat dan gelar seseorang.
- Putusan hukuman dari Mahkamah Seksyen dianggap pengacara sudah mencukupi dan jika terdakwa melakukan kesalahan dalam tempo tersebut, ia akan menerima hukuman penjara.
- Pengacara terdakwa, Mohamed Haniff Khatri Abdullah juga menambahkan bahwa korban telah mencabut laporan atas permasalahan tersebut. Pencabutan pelaporan oleh korban turut sudah diketahui oleh perwakilan Indonesia di Malaysia dan ia tidak akan menimbulkan masalah antara kedua negara.
- Peralatan yang dikatakan menjadi alat penyiksaan telah diserahkan ke Jabatan DNA. Dari hasil pemeriksaan, DNA korban ditemukan, sementara DNA terdakwa tidak ditemukan pada peralatan tersebut. Menurut pengacara terdakwa, perkara tersebut tidak perlu ditinjau apalagi dijatuhi hukuman penjara.
- Keinginan pengacara terdakwa, hukuman cukup dengan penangguhan masa penahanan, persetujuan untuk tidak diizinkan keluar negara dengan menahan semua dokumen perjalanan keluar negara dan membuat pelaporan diri selama satu bulan sekali. Selain itu, perwakilan pengacara terdakwa juga menyatakan bahwa kliennya tidak dapat mengikuti hukuman ppenjara dikarenakan baru saja melakukan pembedahan atas penyakit yang dialami. Namun keinginan dari pengacara terdakwa tidak dipenuhi oleh Hakim. Uang jaminan sebesar RM 20,000 akan dikembalikan kepada penjaminnya semula.
Pemantau proses peradilan:
Alex Ong (+60196001728)
Nor Zana Mohd Amir (082132968457)