Belajar dari Amerika Tentang Mekanisme Perlindungan Korban Perdagangan Orang

Program ini bermula dari kunjungan Mr. Morgan, pada awal  2015 ke sekretariat Migrant CARE untuk mendiskusikan tentang peran Migrant CARE dalam pencegahan dan pendampingan korban kasus perdagangan orang. Keterlibatan saya dalam diskusi menyampaikan tentang pengalaman langsung dalam pendampingan anak-anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan orang yang diperdagangkan ke Malaysia sebagai pekerja seks. Migrant CARE bersama LPSK mengawal kasus tersebut hingga di tingkat pengadilan dan putusan di Depok.

Dalam diskusi tersebut, Mr. Morgan merekomendasikan saya untuk mendaftar dalam program International Visitor Leadership Program (IVLP). Pada April 2015 saya mendaftar di program tersebut. Meski sempat tidak masuk dalam program, akhirnya saya berhasil lolos dan berkesempatan mengikuti program IVLP dengan tema “Trafficking In Person” yang dilaksanakan tanggal 15 Juli-8 Agustus 2016 di 4 negara bagian Amerika Serikat yaitu, Washington DC, Florida, San Antonio-Texas dan Minnesota, bersama dengan 4 peserta dari Indonesia masing-masing perwakilan dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perwakilan dari Televisi Republik Indonesia dan dari LSM Embun Pelangi di Batam.

Perjalanan pertama dimulai dengan mengunjungi kota Washington DC, ibukota Amerika Serikat. Hal pertama yang saya dapatkan adalah pengenalan tentang budaya dan sistem pemerintahan. Amerika Serikat merupakan negara federal dengan 50 negara bagian dengan Undang-Undang Dasar Amerika Serikat yang menjadi pedoman sistem federal. Namun begitu masing-masing state (negara bagian) memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang sendiri. Konsep sistem demokrasi di Amerika serikat yang hampir sama dengan konsep di Indonesia menempatkan rakyat memiliki wakil-wakilnya dalam congress (dewan parlemen). Dan saya bersama tim berkesempatan untuk mengunjungi Capitol Building atau yang lebih saya pahami dengan semacam gedung DPR di Indonesia. Di Gedung inilah congress/rapat paripurna dilakukan. Ada sekitar 540 anggota parlemen yang 102 diantaranya adalah perempuan merupakan wakil/represntatif dari masing-masing state di Amerika Serikat.

Secara spesifik kegiatan di Washington DC adalah bertemu dengan para anggota Task Force anti Trafficking, dimana task force ini merupakan di bawah koordinasi langsung Barrack Obama, Presiden AS. U.S Department Homeland Security salah satu lembaga negara yang merupakan bagian dari task force memiliki strategi tersendiri dalam melakukan assitensi bagi korban melalui program Homeland Security Investigation (HSI) yang merupakan program federal. Termasuk didalamnya adalah fasilitas visa (T) yang bisa diberikan kepada korban perdagangan orang, dimana visa ini memberikan kesempatan tinggal di Amerika selama menjalani proses hukum dan korban diberikan kesempatan setelah tiga tahun untuk dapat mengajukan kewarganegaraan Amerika Serikat. Selain itu visa ini memberikan kemudahan selama korban tinggal untuk mendapatkan akses atas pekerjaan. Peran HSI salah satunya adalah juga meminta hakim untuk tidak menuliskan dalam putusan catatan hukum korban, sehingga korban akan lebih mudah untuk mendaoatkan pekerjaan.

Selain itu perjalanan kami di Washington DC juga untuk bertemu dengan beberapa LSM diantaranya Blue Campaign dan ArtWorks for Freedom yang melakukan kampanye-kampanye anti perdagangan manusia melalui kampanye media seperti membuat poster dan leaflet2 informasi mengenai perdagangan orang dan bagaimana cara melapor yang mana di Amerika telah memiliki hotline khusus untuk melaporkan perdagangan orang.

Undang-undang Trafficking Victim Protection Act (TVPA) di Amerika menurut saya menjadikan salah satu penegakan hukum di Amerika jauh lebih baik, dengan batas minimal hukuman 15 tahun bagi pelaku perdagangan orang yang korbannya masih anak-anak dan 10 tahun bagi pelaku perdagangan yang korbannya orang dewasa. Selain itu menurut saya mengenai perspektif aparat penegak hukum baik di tataran kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum cukup baik sehingga berbagai kasus prostitusi baik yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak lebih banyak pelaku dijerat dengan undang-undang TVPA, ini menurut saya berbeda dengan kondisi dan situasi di Inodesia yang masih blaming mengenai definisi trafficking dan prostitusi, termasuk juga people smuggling. Kepolisian juga menjadi bagian dari pencegahan melalui layanan 911 yang mana setiap orang, saksi dan atau korban dapat langsung melaporkan kepada kepolisian jika melihat tanda-tanda atau indikasi terjadi perdagangan orang.

Dari 4 negara bagian yang dikunjungi (Washington DC, Florida, Texas dan Minnisota) masing-masing memiliki task force dengan komposisi yang sama (lembaga negara, LSM, Universitas, rumah sakit, gereja, advokat)Peran LSM di Amerika Serikat sebagai penyedia layanan yang mendapatkan alokasi anggaran dari negara untuk menyediakan shelter aman bagi korban dengan fasilitas lengkap. Peran universitas dalam melakukan riset dan kajian tentang isu human trafficking juga sangat besar, termasuk juga dengan memberikan/menerapakan mata kuliah khusus trafficking di universitas.

Menurut saya dalam upaya pencegahan yang dilakukan task force di Amerika cukup bagus, jika kebanyakan di Indonesia sosialisasi diberikan kepada anak-anak usia SMA berbeda dengan di Amerika. Sejak dalam bangku sekolah SD, SMP, SMA dan Universitas sudah disosialisasikan tentang bahaya trafficking dengan metode yang berbeda sesuai usia dan kebutuhan. Selain itu, sosialisasi juga diberikan kepada para orang tua dan keluarganya, dikarenakan banyak angka kasus perdagangan orang yang dikarenakan broken home, narkoba dan kecanduan, termasuk adanya faktor kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan anak rentan menjadi korban perdagangan orang.

Proses penegakan hukum dengan tingginya hukuman bagi pelaku juga menjadi bagian yang sangat menarik bagi saya, selain itu perspektif tentang definisi human trafficking antara aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) tidak menjadi isu utama disana.Melainkan isu yang sangat terlihat adalah adanya kekurangan sumber daya manusia dan sumber dana di masing-masing institusi. Penerapan restitusi bagi korban juga sudah menjadi prioritas dalam proses peradilan.

TERBARU