Menagih Janji Negara; Mewujudkan Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga

Menagih Janji Negara untuk Mewujudkan Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga di Dalam dan di Luar Negeri

Jakarta, 16 Juni 2016

Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sedunia kembali mengingatkan kita bahwa; perubahan untuk memperbaiki kehidupan PRT masih jauh dari harapan. Merujuk data Internasional Labour Organization (ILO) pada Tahun 2009 PRT di seluruh dunia saat ini mencapai 50 juta lebih,dan sekitar 4 juta lebih mereka bekerja di Indonesia. Sebaran angka ini berada di beberapa kota besar di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kota-kota lainnya.

Paparan jumlah ini tentunya diperkirakan semakin bertambah saat ini, mengingat bertambah besarnya beban kerja dan beban hidup rata-rata masyarakat Indonesia, sehingga peran dan keberadaan PRT menjadi kebutuhan yang penting untuk dipenuhi oleh banyak keluarga di Indonesia. Fakta jumlah PRT ini semakin besar ditambah dengan jumlah PRT migran asal Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk merubah nasib menjadi lebih baik. Berdasarkan Data BNP2TKI setiap tahunnya kurang-lebih 1,5 juta orang berangkat bekerja keluar negeri, dan 89% mereka bekerja sebagai PRT migran, dan sebagian besar adalah perempuan.

Pada aspek yang lain bekerja sebagai PRT baik di dalam dan diluar negeri saat ini masih merupakan pekerjaan dengan resiko tinggi dan rentan akan kekerasan. Dokumentasi Jaringan Kerja Layak PRT (Jala PRT) sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan kasus yang diadukan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik, psikologis, dan kekerasan ekonomi. Beberapa diantaranya mengalami cedera fisik yang yang menetap akibat praktik penganiayaan dan penyiksaan yang serius. Sementara menjadi PRT migran juga tidak jauh berbeda nasibnya. Kekerasan yang dialami PRT migran bahkan menjadi lebih parah, dikarenakan tidak cukupnya akses komunikasi dan informasi yang dapat digunakan untuk mengetahui situasi dan kondisi PRT, baik bagi pemerintah maupun keluarga PRT migran yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan beberapa negara penempatan PRT migran memiliki sistem yang sangat tertutup seperti negara-negara Timur Tengah yang saat ini cukup banyak menggunakan jasa PRT asal Indonesia dengan sistem Kafalah yang menempatkan PRT Migran semakin rentan. Sistem yang tertutup dan ketat, juga minimnya akses komunikasi membuat PRT migran juga rentan hilang, dan mengalami ancaman hukuman mati. Dokumentasi Migrant CARE menunjukkan bahwa 278 buruh migran yang mayoritas PRT Migran terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, China, Singapura dan Qatar. Dan pada tanggal 30 Mei 2016 lalu, Mahkamah Penang Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti.

Kondisi PRT sulit mengalami perubahan selama Negara sendiri belum memiliki komitmen untuk melakukan perlindungan kepada PRT sebagai bagian dari warga negara. Upaya perlindungan sebenarnya dapat dimulai dengan mengakui PRT sebagai pekerja yang diperhitungkan posisinya, mengingat sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki pandangan yang diskriminatif terhadap PRT. Sementara Indonesia sendiri, sudah lebih dari 11 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT masuk dalam program legislasi nasional DPR dan masuk pada Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2010-2014), Masuk kembali sebagai RUU Prolegnas 2015-2019 namun pada Prolegnas 2015, RUU tersebut dikeluarkan dengan alasan skala prioritas dan kembali masuk RUU Prioritas tambahan prolegnas 2016. Ditataran Kementrian Ketenagakerjaan, diakui bahwa PRT perlu diberikan perlindungan tetapi masih merasa belum siap untuk mengatur sektor pekerjaan informal seperti PRT ini, sehingga tidak termasuk dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003.

Ironisnya di dunia Internasional PRT justru telah diakui sebagai profesi dengan diterbitkannya Konvensi ILO 189 Tahun 2011 Tentang Kerja Layak bagi PRT yang juga menjadi momentum lahirnya Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia. Hingga saat ini 22 negara telah meratifikasi konvensi tersebut, di ASEAN baru Philippines yang meartifiaksinya. Pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) No.2 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun isi dan pengaturan mengenai perlindungan PRT masih jauh dari mandat Konvensi ILO 189, dikarenakan peraturan perlindungan ini lebih dititikberatkan pada pengaturan hak normatif maupun eksistensi Yayasan atau lembaga penyalur PRT.

Pada Sidang Umum PBB tanggal 25 September 2015, Sustainable Development Goals (SDGs) diadopsi dan diikhtiarkan sebagai agenda global penghapusan kemiskinan dan ketimpangan serta menjadi kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) yang masih dianggap belum mampu menuntaskan goal dan targetnya di tahun 2015. Agenda dalam SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan ini berisi 17 tujuan dan 169 target. Beberapa agenda tersebut antara lain tentang pengurangan , ketimpangan, kemiskinan, pekerjaan yang layak , kesetaraan gender, kerusakan hutan, dampak perubahan iklim dan lain sebagainya. Buruh migran mendapat perhatian khusus dalam tujuan pembangunan berkelanjutan ini. Dalam tujuan no 8, kondisi buruh migrant menjadi hal yang harus diperbaiki sampai tahun 2030 yakni melindungi hak – hak pekerja dan mendukung lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja, khususnya perempuan buruh migrant dan pekerja dalam situasi genting. Indonesia sebagai salah satu Negara asal buruh migrant terbesar dan negosiator aktif SDGs tentu saja harus menyiapkan strategi agar tujuan global ini bisa tercapai dan tentunya berdampak positif bagi buruh migrant Indonesia.

Merespon situasi diatas bertepatan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia yang menandai 5 Tahun Konvensi 189, Migrant CARE bersama-sama dengan Jaringan Kerja Layak PRT (JALA-PRT) berinisiatif untuk menggelar sebuah kegiatan kampanye yang akan dilangsungkan pada 16 Juni 2016 sebagai bentuk solidaritas bersama untuk kembali mengingatkan kepada Negara untuk mengambil dan merealisasikan perlindungan PRT sebagai bagian dari tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia tanpa terkecuali.

Tujuan kegiatan kampanye Hari Pekerja Rumah Tangga

  1. Memanfaatkan momentum Peringatan PRT Sedunia untuk merangkul solidaritas publik dan seluruh jaringan pemerhati hak asasi manusia untuk mendukung pemastian perlindungan PRT di Indonesia.
  2. Memberikan informasi kepada publik tentang situasi-situasi yang dialami oleh PRT baik di dalam negeri maupun diluar negeri
  3. Memberikan masukan kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya konkrit pembahasan RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO
  4. Sebagai wadah untuk melibatkan partisipasi PRT untuk melakukan kampanye publik secara langsung lewat karya seni dan lainnya.

Waktu dan tempat

Kegiatan ini akan diadakan pada;

Hari /Tanggal : Kamis, 16 Juni 2016
Tempat : Royal Kuningan Hotel, Jalan Kuningan Persada Kav. 2 Setiabudi, 12980 – Jakarta Selatan

Agenda Kegiatan

14.00 – 14.15
Pembukaan

  • Migrant CARE
  • JALA PRT
  • HIVOS Netherland

14.15 – 15.30 WIB
Kegiatan dibuka dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan;

  • Bazar Rakyat
  • Pementasan Teater PRT JALA PRT
  • Pembacaan Puisi oleh Orin

15.30– 16.00 WIB

  • Pengantar Talk Show Hari PRT Sedunia
  • Pemutaran Film Dokumenter SHELTER ME
  • Launching Policy Brief “Pemenuhan Akses Komunikasi Perempuan Pekerja Migrant di Timur Tengah” dan “Bermigrasi Mandiri dan Aman Dalam Perlindungan Negara”

Dipandu oleh MC:
Bariyah dan Giska Adilah Sharfina

16.00 – 17.30 WIB
Talk Show “Apa Kabar RUU PPRT dan Konvensi ILO 189?” menghadirkan;

  1. Ibu Retno Lestari Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia – Upaya dan Strategi Negara Melindungi PRT migran di Luar Negeri dan Peluang Ratifikasi Konvensi ILO
  2. Ibu Nihayatul Wafiroh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi IX – Memperjuangkan Perlindungan PRT dalam Kebijakan Nasional
  3. Myriam Vandenbroucke, PhD
    Project Manager HIVOS, Netherland
  4. Ibu Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Kerja Layak PRT – Fakta Kondisi PRT Dalam Ketiadaan Kebijakan yang Melindungi
  5. Ibu Anis Hidayah, Direktur Migrant CARE – Strategi Gerak Cepat Negara Untuk PRT Baik didalam Negeri Maupun di Luar Negeri

Moderator:
Mike Verawati

17.30 – 17.50 WIB
KULTUM Ramadan
Oleh: Musdah Mulia

18.00 – 19.00 WIB
Buka Puasa Bersama

TERBARU