13 October 2024 14:04
Search
Close this search box.

Siaran Pers Migrant Care Menyikapi Visi Misi Capres

Siaran Pers Migrant CARE Menyikapi Visi Misi Calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pilpres 2014

Visi Misi Pasangan Joko Widodo – Muh. Jusuf Kalla Lebih Memberikan Pengharapan Bagi Perlindungan Buruh Migran Indonesia

Buruh migran Indonesia hingga hari ini masih merupakan salah satu masalah besar bagi bangsa ini yang belum terselesaikan. Hingga saat ini, belum ada kebijakan negara yang memberikan jaminan perlindungan bagi pemenuhan hak-hak fundamental mereka sejak sebelum berangkat, ketika bekerja, hingga mereka pulang kembali ke tanah air. Bahkan sampai sekarang bermigrasi untuk bekerja bagi mayoritas buruh migran Indonesia terutama perempuan adalah pilihan keterpaksaan (forced migration) karena kemiskinan yang menjauhkan mayoritas warga negara Indonesia dari akses atas pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, sebagai buruh migran mereka lekat diperlakukan sebagai komoditas, dekat dengan perbudakan dan bekerja dalam ancaman diskriminasi, kriminalisasi dan eksploitasi. Kerentanan-kerentanan itu adalah situasi umum yang dihadapi buruh migran secara sistemik.

Menyikapi kondisi yang mencemaskan tersebut diatas dan bersamaan dengan momentum Pilpres 2014, Migrant CARE menilai penting untuk membaca secara kritis visi misi calon presiden – calon wakil presiden dalam agenda perlindungan buruh migran. Dari visi misi kedua pasangan capres-cawapres no. 1, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa tidak memiliki agenda yang komprehensif dalam perlindungan buruh migran Indonesia. Dalam pembacaan kritis terhadap dokumen visi dan misinya yang tercantum disitus KPU RI (www.kpu.go.id) , buruh migran hanya dikatakan termasuk bagian dari buruh (hal.4) yang akan diperjuangkan haknya. Hal lain yang dicantumkan terkait dengan persoalan buruh migran adalah pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa akan memberantas perdagangan manusia, namun tidak jelas apa yang akan dilakukan dalam memberantas perdagangan manusia (hal.6).

Sementara itu dalam pembacaan kritis terhadap visi misi pasangan capres-cawapres no. 2 yang tercantum di situs KPU RI (www.kpu.go.id), visi dan misi pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla tentang perlindungan buruh migran jauh lebih komprehensif dan menjawab kebutuhan perlindungan dengan 10 langkah yang akan dilakukan untuk memastikan adanya perlindungan bagi buruh migran Indonesia. Adapun 10 langkah tersebut adalah:

1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran. (hal. 6-7)
2. Membangun wibawa politik luar negeri dan mereposisi peran Indonesia dalam isu-isu global dan Membangun kapsitas untuk melindungi hak dan keselataman warga negara Indonesia di luar negeri dengan memberi perhatian khusus pada perlindungan TKI (hal.12-13)
3. Berkomitmen menginisiasi pembuatan peraturan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. (hal.23)
4. Memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran melalui memberikan pembatasan dan pengawasan peras swasta (hal.23)
5. Menghapus semua praktek diskriminasi terhadap buruh migran terutama buruh migran perempuan (hal.23)
6. Menyediakan layanan publik bagi buruh/pekerja migran yang mudah,mudah dan aman sejak rekritmen, selama di luar negeri hingga pulang kembali ke Indonesia (hal.23)
7. Menyediakan bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi buruh/pekerja migran yang berhadapan dengan masalah hukum (hal.23)
8. Harmonisasi konvensi Internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja (hal.23)
9. Melakukan revisi terhadap UU 39/2004 tentang penempatan tenaga kerja Indonsia dengan menekankan pada aspek perlindungan (hal.33)
10. Mendukung pengalihan konsosrsium asuransi TKI menjadi bagian dari BPJS kesehatan (hal.33)

Dengan pembacaan kritis terhadap visi-misi mengenai perlindungan buruh migran Indonesia, harus diakui bahwa agenda perlindungan buruh migran yang diajukan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih komprehensif dibandingkan pasangan Prabowo-Subianto – Hatta Rajasa. Realitas ini bisa menjadi acuan dan regerensi bagi buruh migran Indonesia untuk menentukan pilihannya bagi masa depan agenda perlindungan buruh migran Indonesia.

Jakarta, 9 Juni 2014

Anis Hidayah
Direktur Eksekutif                                                                                                                     081578722874/@anishidayah

Wahyu Susilo
Analis Kebijakan                                                                                                                     08129307964/@wahyususilo

TERBARU