Draf RUU TKI Dikritik

61663_rieke_dyah_pitaloka_663_382-300x172Jakarta, Kompas – Janji pemerintah bersama DPR membenahi sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia belum terwujud. Draf revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dari DPR jauh dari upaya mewujudkan perlindungan.

Direktur Eksekutif Migrant Care, organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak tenaga kerja Indonesia (TKI), Anis Hidayah menegaskan hal ini di Jakarta, Minggu (12/8). Sedikitnya 6 juta TKI bekerja di luar negeri mengirimkan sedikitnya Rp 70 triliun yang langsung menggerakkan sektor riil pedesaan setiap tahun.

”Dengan rancangan undang-undang yang sekarang, DPR menutup mata terhadap permasalahan TKI, terutama pekerja rumah tangga migran. Draf yang ada sekarang semakin menegaskan bahwa DPR juga bagian dari permasalahan lemahnya perlindungan TKI di mana pun mereka berada,” ujar Anis.

Aktivis pembela hak TKI sangat gundah dengan draf regulasi pengganti UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN) dari DPR.

Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam UU No 6/2012 pada 12 April 2012. Namun, draf revisi UU PPTKLN yang disetujui DPR pada 5 Juli 2012 untuk dibahas lebih lanjut ternyata tidak mengadopsi substansi dan semangat konvensi tersebut.

Analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan, Komisi IX DPR sia-sia menghabiskan tiga tahun membahas revisi UU PPTKLN karena tidak menghasilkan draf yang berkualitas bagi pembenahan penempatan dan perlindungan TKI.

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan kembali bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi TKI di mana pun berada.

”Keputusan pemerintah untuk menandatangani konvensi tersebut dimaksudkan untuk merefleksikan komitmen kuat pemerintah terhadap pemajuan nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk hak pekerja migran. Isi konvensi ini akan menjadi acuan menciptakan dan merevisi beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan TKI,” ujar Muhaimin. (HAM)

TERBARU