Setelah disahkan pada 25 Oktober 2017 melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Seperti yang diketahui, proses revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berjalan dalam proses yang cukup panjang. Setelah kurang lebih 7 tahun proses pembahasan, Undang-Undang No.18 tahun 2017 akan menggantikan Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Untuk mengetahui bagaimana gambaran proses revisinya, kamu bisa simak dari infografis di bawah ini.
Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2012. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017 ini dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksananya ke depan. Untuk itu, mari menyimak dan cermati bersama naskah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di bawah ini.
Manual link: https://migrantcare.net/wp-content/uploads/2017/12/UU-Nomor-18-Tahun-2017.pdf