23 December 2024 03:04
Search
Close this search box.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Setelah disahkan pada 25 Oktober 2017 melalui Sidang Paripurna DPR-RI, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran akhirnya diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Seperti yang diketahui, proses revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berjalan dalam proses yang cukup panjang. Setelah kurang lebih 7 tahun proses pembahasan, Undang-Undang No.18 tahun 2017 akan menggantikan Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Untuk mengetahui bagaimana gambaran proses revisinya, kamu bisa simak dari infografis di bawah ini.

Linimasa Pembahasan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2012. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017 ini dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksananya ke depan. Untuk itu, mari menyimak dan cermati bersama naskah Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di bawah ini.

UU-Nomor-18-Tahun-2017

Manual link: https://migrantcare.net/wp-content/uploads/2017/12/UU-Nomor-18-Tahun-2017.pdf

 

TERBARU