Tujuan:
Mendesak pemerintah untuk menyediakan perundang-undangan sebagai landasan hukum (legal basis) bagi perlindungan buruh migran dan berlangsungnya migrasi aman.
Target Pencapaian:
- Amademen pasal-pasal perundang-undangan yang ekploitatif terhadap buruh migran.
- Mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 dan kebijakan-kebijakan negara yang dibutuhkan untuk implementasinya.
- Berkembangan dukungan dan pengawasan publik terhadap penerapan perundang-undangan dan kebiajakan tersebut di atas.