
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Merespons perkembangan pandemi COVID-19, mulai tanggal 20 Maret 2020 pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pengaturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun




![Photo credit: joentax17/thefilam[dot]net](https://migrantcare.net/wp-content/uploads/2019/06/20190628_Artikel-Zana-Aku-Diperdagangkan-Layaknya-Komoditas-768x432.png)



