“Selamat malam Pak Alex Ong, saya dengan Mama Mariance akan berada di Malaysia untuk mengikuti pengadilan atas kasusnya tanggal 30 Juli nanti difasilitasi oleh DEPLU dan Bp3mi, mohon back up teman teman jaringan di Malaysia… terima kasih”
Membaca percakapan Pdt Emy Sahertian dengan perwakilan Migrant CARE Kuala Lumpur, Alex Ong, seketika menghangatkan dua kelopak mata. Perjuangan Meriance Kabu, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui petunjuk. Pada sidang 30 Juli 2024 Majelis Hakim Mahkamah Seksyen Ampang menyatakan dua majikan Meriance telah memenuhi unsur kejahatan perdagangan orang.
Jalan panjang perjuangan Meriance Kabu akan berlanjut dalam sidang pada 17 Agustus 2024 mendatang. Sepuluh tahun lalu, sejak ia mengalami penyiksaan keji dua majikannya; Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke, ia tak surut mengupayakan keadilan.
Meriance Kabu merupakan pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia yang menjadi korban kekerasan majikan pada 2014. Rangkaian kekerasan majikan mengakibatkan ia mengalami cacat fisik pada kedua indera pendengaran dan mulut.
Setahun kemudian, mantan majikan Meriance dibawa ke meja hijau. Namun, pada Oktober 2017, pengadilan Malaysia memberikan status Discharges Not Amounting to an Acquittal (DNAA). Ini berarti mantan majikan Meriance dilepaskan tapi juga tidak dibebaskan. Sejak saat itu kasus ini mangkrak selama hampir enam tahun. Sampai kemudian pada 2023 pengadilan kembali membuka perkara tersebut.
Dalam sidang pada 30 Juli 2024, Migrant CARE Kuala Lumpur Alex Ong mengatakan dua majikan dibebaskan dari tuntutan pidana kekerasan dan niat membunuh lantaran tidak terdapat bukti material. Menurut Alex Ong, Jaksa Alan menuntut untuk sidang kesalahan perlakuan trafficking dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga RM 1 juta.
Alex Ong berharap pihak kepolisian Malaysia lebih profesional dalam mengatasi kesenjangan sistem penelitian berkaitan dengan visa sebagai bukti data material, termasuk statement dalam penelitian kasus sehingga memenuhi hal kecacatan dalam prosedur hukum. Ia berharap persiapan jaksa akan lebih mantap dalam sidang tuntutan baru pada pertengahan Agustus nanti.
“Terima kasih banyak Pak Alex….hari ini kami berangkat ke Jakarta. Kami bersyukur atas keputusan pengadilan dimana 2 dakwaan lolos dan Majikan Mariance terbukti bersalah…..memang perjalanan masih panjang namun pengakuan kesalahan itu membuat kami melihat titik harapan. Ini juga karena kerja keras teman teman di Malaysia yang tulus mendukung. Kita akan selalu saling kontak karena masih ada lanjutan upaya hingga keputusan definitif. God Bless You.”
Sekali lagi, kutipan percakapan Pdt Emy Sahertian yang dikirimkan kepada Alex Ong menghangatkan pelupuk mata. Menandai bahwa kerja bersama tidak saja menjadi sumber kekuatan melainkan “kendaraan” dalam mengupayakan keadilan bagi korban. [Nur Azizah]