Kasus pemaksaan pemakaian hijab bagi siswa dan pendidik yang marak terjadi di berbagai sekolah di berbagai daerah, akhinya dijawab oleh Pemerintah.
Kasus pemaksaan pemakaian hijab ini sesungguhnya telah terjadi lebih dari 10 (sepuluh) tahun terakhir. Namun kebijakan untuk menjawab masalah ini, baru dilakukan oleh pemerintah pada 3 Februari 2021, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang 7 diktum yaitu :
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
- Tanpa kekhasan agama tertentu; atau
- Dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
- Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
- Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.
- Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:
- Pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kementerian Dalam Negeri:
- Memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Kementerian Agama:
- Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan
- Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
- Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
- Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
(Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021)
Indonesia Beragam berkeyakinan bahwa SKB 3 Menteri tersebut :
- Sangat dinantikan kehadirannya, terutama oleh kelompok minoritas dan masyarakat yang mendukung toleransi beragama, yang selama ini tidak mampu mempengaruhi pemerintah daerah dan satuan Pendidikan yang selama ini bersifat otoriter terhadap tafsir beragama dan memaksakan tafsirnya pada semua pihak.
- Anak Perempuan, dan Perempuan yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kelompok yang paling rentan mengalami pemaksaan menggunakan hijab, sebagai upaya mengontrol tubuh dan hak berekspresi, oleh sekolah dan pemerintah daerah yang bersikap intoleran.
- Merupakan kebijakan yang tepat untuk melindungi Hak Asasi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengekspresikan keyakinannya dalam beragama serta mendukung menjamin kesetaraan dan keadilan gender.
- Menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kebebasan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan dalam menikmati kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Berlaku bagi Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini berarti, sekolah-sekolah berbasis keagamaan diberi kesempatan untuk menerapkan aturan atribut dan seragam, sesuai keyakinannya.
Dengan ini Indonesia Beragam menyatakan:
- Mendukung penerbitan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Mendukung penegakan hukum dan penerapan sanksi, terhadap pelanggaran SKB 3 Menteri ini
- Turut memantau ketaatan Pemerintah Daerah dan Sekolah-sekolah dalam melaksanakan SKB 3 Menteri ini, yang harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak tanggal 3 Februari 2021
Jakarta, 19 Februari 2021
Diinisiasi oleh Gerakan Perempuan Indonesia BERAGAM
- Ruby Kholifah, AMAN Indonesia (0812-8944-8741)
- Dian Kartika Sari (0 816-759-865)
- Misiyah, Institut KAPAL Perempuan (0811-1492-264)
- Anis Hidayah, Migrant CARE (0815-7872-2874)