23 December 2024 06:51
Search
Close this search box.

Tata Kelola Baru Migrasi Tenaga Kerja di Era Pandemi

Pada awal bulan Juli 2020, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengemukakan niat untuk membuka kembali pintu penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sejak bulan Maret 2020 ditutup karena wabah Covid-19. Niat tersebut disampaikan setelah ia bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Tampaknya, mereka tak ingin ketinggalan euforia kenormalan baru yang sempat dipromosikan oleh Presiden Jokowi.

Di sisi lain, introduksi “new normal” tersebut merelaksasikan pembatasan dan mobilitas sosial sehingga memicu peningkatan kasus baru Covid-19. Dalam dua minggu terakhir, kasus baru Covid-19 meningkat dengan jumlah kasus positif harian selalu berada di atas angka 1000, bahkan sempat melampaui angka 2000. Klaster-klaster baru terbentuk di tempat kegiatan ekonomi, keramaian masyarakat, dan pelayanan publik.

Merespons kondisi tersebut, niat untuk membuka kembali pintu penempatan PMI harus kembali dipikirkan matang-matang. Euforia “new normal” tak boleh membuat keselamatan para PMI menjadi bahan pertaruhan dalam kecamuk wabah Covid-19 yang belum jelas ujungnya.

Perubahan

Menengok respons global terhadap pandemi Covid-19, setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam rencana pembukaan kembali pintu penempatan PMI. Pertama, pembatasan mobilitas antar-bangsa, merupakan opsi yang paling banyak dipilih untuk meminimalkan rantai tular. Dalam konteks migrasi pekerja dari Indonesia, situasi negara tujuan untuk bekerja belum memperlihatkan tanda-tanda yang membaik.

Salah satu contoh negara tujuan tersebut adalah Saudi Arabia. Meski menerapkan lockdown, Saudi Arabia belum berhasil keluar dari krisis. Mereka tidak menerima kedatangan calon jemaah haji dari negara lain pada tahun ini. Hal yang lebih penting daripada itu adalah jumlah terbesar Warga Negara Indonesia di luar negeri yang meninggal karena Covid-19 berada di Saudi Arabia.

Kedua, pendekatan sekuritisasi juga dipakai untuk menghadang mobilitas manusia, terutama migran dan pengungsi yang dianggap sebagai pembawa virus. Malaysia menjadi kawasan yang tidak ramah bagi pekerja migran ketika mengedepankan pendekatan sekuritisasi dalam penanganan Covid-19. Langkah-langkah represif yang dilakukan Malaysia terhadap para migran dan pengungsi bahkan menjadi sorotan dari pejabat Hak Asasi Manusia PBB serta lembaga HAM internasional lainnya.

Sementara itu, Hong Kong, negara tujuan yang selama ini dianggap sebagai surga bagi buruh migran Indonesia, tengah menghadapi krisis politik karena kontrol Cina yang semakin ketat. Situasi tersebut tentu akan memengaruhi otonomi dan kebebasan sipil yang selama ini dimiliki oleh negara tersebut.

Ketiga, selain paspor, sertifikat pembuktian bebas dari Covid-19 menjadi syarat tambahan sebagai kunci masuk ke negara lain. Perkembangan tersebut tentu saja mengakibatkan pelambanan arus mobilitas manusia dan migrasi tenaga kerja.

Berbenah

Alih-alih membuka kembali penempatan PMI di masa pandemi Covid-19 yang penuh risiko, pemerintah Indonesia seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk membenahi tata kelola migrasi pekerja Indonesia ke luar negeri. Pasalnya, regulasi baru yang dipayungi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak otomatis dibarengi dengan pembaruan tata kelola migrasi pekerja Indonesia.

Corak penempatan dan pelindungan PMI masih tetap menggunakan paradigma lama yang didominasi oleh sektor swasta. Mandat pelindungan belum diimplementasikan secara konkret. Selain itu, perlu adanya perluasan regulasi sehingga tidak hanya terbatas pada pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan tingkat desa.

Kecamuk Covid-19 dan dampaknya pada migrasi pekerja Indonesia semakin menegaskan bahwa kerentanan PMI terjadi karena posisinya sebagai pendatang asing, pekerja upah rendahan, dan sektor kerja yang tak diakui sebagai pekerjaan formal. Kerentanan tersebut membuat mereka mudah kehilangan pekerjaan, terjauhkan dari akses layanan publik, dan menjadi sasaran stigma serta tindakan diskriminatif.

Dalam posisi tersebut, mereka juga rentan tidak terdaftar dan terjangkau sebagai WNI yang harus dilayani dan dilindungi oleh Perwakilan RI di Luar Negeri (negara tujuan bekerja). Segendang sepenarian, ketika PMI pulang ke tanah air, sebagian besar dari mereka ternyata tidak masuk dalam jangkauan jaring pengaman sosial.

Melihat kerentanan tersebut, PMI harus menjadi titik pijak evaluasi total kebijakan penempatan dan pelindungan PMI. Perbaikan segala lini perlu dilakukan, yakni mulai dari pelaku dan pengawas penempatan, regulator, hingga kinerja Perwakilan RI di Luar Negeri. Aturan turunan UU No. 18 Tahun 2017 harus dituntaskan agar bisa menjadi landasan operasional bagi keberlangsungan pelayanan pemerintah dalam mempersiapkan proses penempatan dan pelindungan pekerja migran, mulai dari desa hingga ke pusat. Dengan demikian, infrastruktur dasar bagi keberlangsungan prinsip pelayanan publik penempatan dan pelindungan pekerja migran bakal tercipta. Dengan catatan, infrastruktur dasar tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari skema sistem jaminan sosial nasional yang terdiri dari jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kesehatan nasional, dan seluruh sistem pelindungan sosial yang inklusif non-diskriminatif.

Inklusivitas yang disertai aksi afirmatif juga harus diberlakukan pada layanan Perwakilan RI di Luar Negeri dan Diplomasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sederet instrumen internasional Hak Asasi Manusia dan standar pokok perburuhan yang telah diratifikasi jangan hanya menjadi kosmetik politik luar negeri Indonesia, tetapi juga harus difungsikan sebagai modalitas, landasan kerja diplomasi luar negeri, dan panduan pemenuhan tanggung jawab negara atas pemenuhan HAM warga negara Indonesia.

 

Artikel opini ini dimuat di Jaringan Indonesia untuk “Jurnalisme Investigasi”, jaring.id

TERBARU