23 November 2024 08:49
Search
Close this search box.

Lindungi Hak Asasi Pekerja Migran Indonesia di Sektor Kelautan dan Perikanan

Image Courtesy: Global Slavery Index

Hari-hari ini di media sosial dan media massa beredar secara viral video yang menggambarkan penderitaan para pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) di kapal pencari ikan Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 (semua berbendera Republik Rakyat Tiongkok) yang beroperasi berpindah-pindah tempat melintas negara. Hal yang dialami oleh para ABK Indonesia tersebut adalah bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia di mana mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut.

Kasus ini semakin memperlihatkan kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan, berwajah muram. Sebelumnya, seperti yang kita ketahui, ribuan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal pesiar juga menjadi korban penularan COVID-19, baik tertular penyakitnya maupun kehilangan pekerjaannya. Menurut catatan BP2MI, sudah lebih dari 6000 ABK mengalami pemutusan hubungan kerja.

Kerentanan pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan memang bukan hal yang baru. Dalam Global Slavery Index yang dikeluarkan Walk Free tahun 2014-2016 (di mana Migrant CARE menjadi bagian dari inisiatif ini) juga menempatkan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan (terutama sebagai ABK di kapal pencari ikan) sebagai praktik perbudakan modern yang terburuk. Dalam pemeringkatan ini, terhitung ada ratusan ribu ABK Indonesia di kapal-kapal penangkap ikan berada dalam perangkap perbudakan modern. Jika kondisi tersebut masih berlangsung sampai sekarang, maka situasi memang belum berubah dan ini tentu sangat menyedihkan.

Pemerintah Indonesia pernah terlibat dalam upaya pemerangi perbudakan di sektor kelautan, terutama pada era Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudiastuti. Namun inisiatif tersebut lebih banyak menyangkut soal praktik ini di perairan Indonesia, dipicu kasus perbudakan di kapal ikan di perairan Benjina, kepulauan Maluku. Namun inisiatif ini tidak meluas pada nasib pekerja migran Indonesia sebagai ABK di kapal-kapal pencari ikan berbendera asing yang beroperasi melintas negara. Inisiatif ini juga tidak mendapat dukungan yang signifikan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan atau BNP2TKI (kala itu, sekarang menjadi BP2MI). Dalam perkara ini, Kementerian Luar Negeri juga mengalami kesulitan dalam penanganan kasus terkait juridiksi perkara. Bisa dibayangkan jika kasus terjadi di kapal pencari ikan berbendera A, pemiliknya adalah warga negara B dan kasusnya terjadi di lautan dalam otoritas negara C atau di laut bebas. Namun apapun situasinya, seharusnya negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal Indonesia.

Kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrumen perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka. Meskipun UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Pelindungan Pekerja Migran Di sektor Kelautan dan Perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit. Bahkan terlihat ada kecenderungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antar negara dalam pelindungan pekerja di sektor kelautan.

Dalam kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami ABK Indonesia di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan sikap namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Migrant CARE menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut. Migrant CARE mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap pro-aktif memanggil para agen pengerah ABK tersebut (berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan) untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jakarta, 7 Mei 2020

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

TERBARU