Masyarakat Sipil Desak Instrumen Pengawasan Ketenagakerjaan yang Efektif

Setelah diadakan bulan Juni lalu, pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018, bertepatan dengan Hari Buruh Migran Internasional, Migrant CARE melanjutkan kegiatan Workshop Perumusan Instrumen Pengawasan Ketenagakerjaan Pekerja Migran (Migrant Labour Inspection). Kegiatan ini dihadiri oleh multi-pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil penggiat isu buruh migran dan hak asasi manusia, mitra-mitra dari daerah, serta unsur pemerintah. Kegiatan dibuka oleh Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo. Dalam sambutannya, ia mengingatkan untuk tidak lupa memberikan perspektif kerangka global, misalnya Global Compact for Migration (GCM) yang baru saja disahkan di Maroko.

Keseluruhan kegiatan dimoderatori oleh Rita Olivia Tambunan, Pakar Hukum Perburuhan. Sesi pertama diawali dengan paparan dari Taufiq Zulbahri, Komisioner Komnas Perempuan. Ia memaparkan draf aturan turunan UU PPMI mengenai pengawasan yang didorong oleh masyarakat sipil. “Harus ada harmonisasi antara PP Perlindungan dan Pengawasan agar tidak tumpang tindih,” ucapnya.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Rihat Purba, Kasie Pengawasan Norma Penempatan Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja RI. Melalui paparannya, ia mengajak para peserta menelusuri kembali pasal mengenai pengawasan dalam UU PPMI. Ia juga mengakui ada persoalan mengenai SDM yang kurang memadai dari segi kuantitas.

Anis Hidayah, ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE menekankan bahwa pengawasan adalah basis dari penegakkan Hak Asasi Manusia. Selain itu, menurutnya, dengan adanya instrumen pengawasan ini selaras dengan tujuan ke-7 dalam GCM yakni mengatasi dan mengurangi kerentanan-kerentanan dalam migrasi.

Setelah para peserta mengelaborasi kembali hal-hal krusial dalam fokus pengawasan melalui kelompok-kelompok kecil, di hari selanjutnya, agenda workshop berfokus pada pembahasan kerangka Standard Operation Procedure (SOP) Pengawasan Ketenagakerjaan Pekerja Migran. Seluruh peserta, dibantu oleh fasilitator, berhasil merumuskan Kerangka Sistematika SOP Pengawasan yang terdiri atas empat bab. “SOP ini diharapkan dapat menjamin keterlibatan dan peran aktif semua aktor di berbagai level,” pungkas Wahyu.

TERBARU