Selamatkan Buruh Migran Indonesia Dari Perbudakan Modern

Statement Migrant CARE
Menyambut Peluncuran GLOBAL SLAVERY INDEX 2014

Selamatkan Buruh Migran Indonesia Dari Perbudakan Modern !!

Hari ini, 18 November 2014, organisasi global melawan perbudakan modern WALKFREE (www.walkfree.org) meluncurkan Laporan Global mengenai Situasi Perbudakan Modern GLOBAL SLAVERY INDEX 2014 (www.globalslaveryindex.org). Secara khusus laporan ini akan diluncurkan secara bersamaan di Jakarta, Nairobi, Jordan, Wina, Perth dan London.

Tahun ini dilaporkan terjadi peningkatan korban perbudakan modern sebesar 20% dibanding tahun lalu. Menurut laporan perdana GLOBAL SLAVERY INDEX 2013 jumlah korban perbudakan modern mencapai 29,7 juta orang, maka di tahun 2014 ini meningkat menjadi 35,8 juta orang. Peningkatan ini tentu sangat menggelisahkan masyarakat internasional dan menyadarkan kita bahwa dimasa peradaban modern ini masih berlangsung praktek keji perbudakan modern dalam bentuk eksploitasi buruh anak, buruh migran dan buruh perempuan, eksploitasi seksual anak dan perempuan serta pemaksaan perkawinan dibawah umur, dan masih berlangsungnya rantai pasok eksploitatif dalam produksi komoditi pangan, kosmetik, pakaian, jasa hiburan, sektor rumah tangga dan komoditi konsumsi lainnya.

Dimana posisi Indonesia? Situasinya juga tidak begitu menggembirakan. Jika dalam GLOBAL SLAVERY INDEX 2013 Indonesia berada pada ranking 114 dari 162 negara (dengan ukuran makin kecil angkanya makin memburuk situasinya) maka di tahun 2014 ini posisi Indonesia makin mengarah ke peringkat yang buruk menjadi 102 dari 167 negara. Yang lebih memprihatinkan lagi, dalam GLOBAL SLAVERY INDEX 2014, Indonesia masuk sebagai 10 besar (tepatnya peringkat 8) negara dengan jumlah korban perbudakan modern terbanyak di dunia (dari 167 negara). Negara-negara yang masuk kategori ini adalah India, China, Pakistan, Uzbekistan, Rusia, Nigeria, Kongo, Indonesia, Bangladesh dan Thailand. Dalam jangka waktu satu tahun, jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban perbudakan modern yang tercatat meningkat lebih dari 300% !. Jika di tahun 2013 berjumlah 210,970 orang maka di tahun 2014 meningkat menjadi 714.300 orang.

Gambaran situasi perbudakan modern yang berlangsung di Indonesia dan dialami oleh warga negara Indonesia tidak jauh berbeda dari hasil pemantauan Migrant CARE. Secara khusus Migrant CARE masih menemukan praktek serupa perbudakan modern yang terjadi dalam skema penempatan buruh migran ke luar negeri. Jika dalam proses rekruitmen mereka dijebak dengan jeratan utang yang mencekik, di negara tujuan bekerja dieksploitasi bekerja tanpa istirahat yang cukup serta rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan perkosaan. Pada saat kepulangan juga masih menjadi obyek eksploitasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah.

Selain di sektor rumah tangga, GLOBAL SLAVERY INDEX 2014 juga mencatat praktek serupa perbudakan modern di Indonesia dan terhadap warga negara Indonesia juga terjadi pada industri-industri yang menghasilkan komoditi kelapa sawit dan perikanan. Beberapa ornop Indonesia seperti WALHI, ELSAM dan Sawit Watch mencatat bahwa pertumbuhan industri kelapa sawit turut berkonstribusi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk berlangsungnya praktek perbudakan modern pada buruh perkebunan kepala sawit. Di sektor perikanan, ornop Indonesia yang bekerja untuk hak anak seperti PKPA dan Komnas Anak serta ornop Indonesia yang bekerja untuk advokasi sektor perikanan dan kelautan KIARA juga mencatat masih berlangsungnya pola penangkapan ikan dengan melibatkan anak-anak (sistem jermal) dan buruh kelautan dengan upah yang sangat rendah.

Migrant CARE juga mencatat bahwa penempatan buruh migran di sektor perkebunan dan kelautan juga sangat rentan eksploitasi dan praktek perbudakan modern. Jutaan warga negara Indonesia yang bekerja di perkebunan kelapa sawit nyaris tanpa perlindungan karena status mereka kebanyakan sebagai buruh migran tak berdokumen.

Sepanjang tahun 2013-2014, Migrant CARE juga mencatat terjadinya peningkatan kasus-kasus pelanggaran hak asasi buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai pelaut. Hingga saat ini belum ada instrument khusus yang melindungi para buruh migran Indonesia yang bekerja di sektor kelautan terutama di kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing.

Atas situasi tersebut, Migrant CARE mendukung sepenuhnya rekomendasi WALKFREE yang ada dalam GLOBAL SLAVERY INDEX dengan mendesak agar:

  1. Pemerintah Indonesia meratifikasi Kovnesi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga dan Protocol 2014 dari Konvensi ILO tentang Kerja Paksa serta segera mensyahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  2. Pemerintah Indonesia juga terbuka pada masyarakat sipil Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan kesadaran public mengakhiri perbudakan modern dan mendesak pada sektor untuk menerapkan norma dan standar bisnis yang menghormati hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender serta kelestarian lingkungan.

Selain itu, secara khusus Migrant CARE mendesak kepada Pemerintahan baru dibawah Presiden Joko Widodo untuk membuat peta jalan mengakhiri praktek perbudakan modern terhadap buruh migran Indonesia dengan:

  1. Mengakhiri era penempatan buruh migran yang berbasis pada monopoli PPTKIS dan berbiaya tinggi dan menggantinya dengan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran sebagai aktivitas pelayanan publik
  2. Mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya sebagai instrumen diplomasi, panduan pembaharuan legislasi dan panduan kerja institusi negara yang terkait masalah penempatan dan perlindungan buruh migran

Jakarta, 18 November 2014

TERBARU