Statement Migrant CARE tentang “ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers”

Statement Migrant CARE
Menyikapi Penandatanganan Kesepakatan “Asean Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers” Di ASEAN Summit Manila 14 November 2017

Buruh Migran di kawasan ASEAN mendambakan perlindungan sejati yang berkekuatan hukum untuk menggapai akses terhadap keadilan.

Hari ini, Selasa 14 November 2017, para pemimpin ASEAN resmi menandatangani kesepakatan “Asean Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers,” setelah melalui pembahasan yg bertele-tele sepanjang 10 tahun utk mengimplementasikan Cebu Declaration on Promotion and Protection the Rights of Migrant Workers yang diresmikan pada Januari 2007.

Dibanding pilar-pilar lain yang menghasilkan sejumlah keputusan2 mengikat dan melahirkan kelembagaan baru (seperti AICHR dan ACWC), konsensus ini hasil kompromi pembahasan instrumen dan mekanisme perlindungan buruh migran di ASEAN yang menghadapkan posisi negara pengirim dan negara penerima buruh migran. Sebagai hasil dari kompromi tentu keluarannya tidak.maksimal seperti ekspetasi yang diharapkan.

Padahal jika dicermati lebih mendalam, secara ekonomi buruh migran di kawasan ASEAN adalah penggerak utama ekonomi kawasan ini. Dari sepuluh besar penerima remitansi terbesar sedunia, 3 diantaranya dari negara2 ASEAN: yaitu Philipina, Vietnam dan Indonesia. Realitas lain yang terjadi kerentanan2 yang dihadapi buruh migran di kawasan ASEAN juga membutuhkan kehadiran dan perlindungan negara dan kerjasama antar negara. Namun hingga saat ini kehadiran dan perlindungan negara masih sangat terbatas.

Tentu saja kehadiran “Asean Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers,” patut diapresiasi namun konsensus ini belum cukup memadai dan belum signifikan menjadi instrumen perlindungan buruh migran ASEAN yang operasional.

Migrant CARE mendesak para pemimpin ASEAN untuk mengakui kontribusi signifikan buruh migran ASEAN dengan mendorong lahirnya instrumen perlindungan buruh migran dalam bentuk Konvensi ASEAN untuk perlindungan buruh migran yang lebih mempunyai perikatan hukum (legally binding) yang berbasis pada instrumen2 internasional yang terkait dengan perlindunganburuh migran. Selain itu perlu didorong adanya Komisi ASEAN untuk Perlindungan Buruh Migran untuk memastikan terselenggaranya akses keadilan dan perlindungan HAM buruh migran di kawasan ASEAN. Adanya ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers harus dimaknai sebagai langkah awal menuju upaya-upaya yang lebih progresif mewujudkan instrumen legal (ASEAN Convention) untuk perlindungan buruh migran di ASEAN yg inklusif, non diskriminatif dan berpedoman pada standar HAM internasional.

Jakarta, 14 November 2017

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE
08129307964

TERBARU