22 December 2024 15:27
Search
Close this search box.

Mendorong Komitmen Pemerintah untuk Mewujudkan Kerja Layak bagi Buruh Migran Indonesia

Pada bulan September tahun 2016 ini, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi “ILO Principles and Guidance for Fair Recruitment” atau Prinsip dan Panduan untuk Rekruitmen yang Fair bagi buruh migran sebagai hasil dari ILO Tripartite Meeting of Experts on Migrant Workers. Fair Recruitment yang dimaksud dalam panduan tersebut harus mencakup empat prinsip, yaitu Zero recruitment fee ( Biaya rekruitmen gratis), Zero tolerance for contract subtitution (tidak ada toleransi untuk kontrak tak langsung), Human right in governing of goverment agreement (pendekatan hak asasi manusia dalam tata kelola migrasi) and promotion of ethical recruitment (mempromosikan etika rekruitmen).

Selain itu pada bulan September 2016, PBB juga mengadopsi New York Declaration on Migrants and Refugees sebagai hasil dari UN Summit on Migrants and Refugees. Deklarasi New York ini menegaskan pentingnya komitmen global dalam menjamin rasa aman, martabat dan hak asasi buruh migran yang rentan terhadap bentuk-bentuk eksploitasi dan diskriminasi.

Diadopsinya ILO Principles and Guidance for Fair Recruitment dan New York Declaration on Migrants and Refugees memperlihatkan bahwa perhatian global terhadap persoalan buruh migran sangat serius dan semakin diperhitungkan menjadi variable dari gerak ekonomi dunia. Hal ini seiring dengan masuknya masalah buruh migran dalam agenda baru dan tujuan yang ada di Sustainable Development Goals yang disepakati menjadi platform global seluruh negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

ILO Principles and Guidance for Fair Recruitment ini merupakan panduan yang sangat penting sebagai instrumen untuk mewujudkan reformasi tata kelola migrasi (recruitment reform) yang selama ini lekat dengan manipulasi, eksploitasi dan jeratan hutang yang menyerupai praktek perdagangan manusia dimana proses tersebut selama ini dimonopoli oleh swasta. Mekanisme rekruitmen buruh migran yang terjadi di Indonesia saat ini masih menjauhkan buruh migran dari situasi kerja layak.

Bagi Pemerintah Indonesia, panduan rekruitmen yang fair tersebut sangat relevan mengingat sampai saat ini mekanisme dan proses rekruitmen yang eksploitatif mengakibatkan buruh migran mengalami defisit atau kebangkrutan baik secara finansial maupun pemenuhan hak asasi manusianya. Sebagai negara yang menjadi peratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya serta menjanjikan hadirnya negara untuk melindungi warganya yang sedang bekerja di luar negeri, hingga saat ini Indonesia masih belum memperlihatkan keseriusannya untuk mewujudkan komitmen dan janji tersebut.

Belum ada langkah yang signifikan dan serius mengimplementasikan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam pembaruan kebijakan dan tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran. Bahkan jika mengacu pada pembacaan kritis atas rencana revisi UU No.39/2004 di parlemen, alih-alih mengadopsi prinsip-prinsip yang terkandung dalam konvensi itu, yang dilakukan Parlemen (dan juga Kementerian Ketenagakerjaan) adalah merancang draft revisi UU No.39/2004 yang masih mengingkari prinsip fundamental perlindungan buruh migran. Dan pada tingkat proses, revisi UU No 39/2004 juga berlangsung secara tidak efisien, dimana satu tahun pemerintah Indonesia (eksekutif) tak kunjung menyampaikan pandangannya terhadap draft DPR RI.

Penundaan revisi UU tersebut juga berdampak pada situasi buruh migran tak kunjung membaik. Sepanjang tahun 2016, 4 tragedi kapal tenggelam di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia mengakibatkan 127 buruh migran meninggal dunia. Penyanderaan terhadap ABK Indonesia sepanjang tahun 2016 juga beruntun terjadi, terutama di segitiga perbatasan Indonesia-Malaysia-Philipina. Angka buruh migran yang meninggal dunia di luar negeri juga terus menunjukkan peningkatan, di Kuala Lumpur saja sepanjang tahun 2016 (hingga 8 November) menurut data KBRI, 1.104 buruh migran meninggal karena berbagai sebab. Kerentanan yang dialami oleh ABK Indonesia di berbagai negara dan kapal berbendera asing juga makin eskalatif. 281 buruh migran Indonesia nyawanya berada diujung tanduk karena sedang menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara, bahkan sebagian diantaranya sudah divonis tetap. Kondisi ini makin diperburuk dengan kebijakan hukum di Indonesia yang masih melanggengkan pidana mati, sehingga sebenarnya pemerintah Indonesia hampir tidak memiliki legitimasi moral dan politik untuk menyoal hukuman mati pada buruh migran Indonesia. Dan menurut catatan Kemenlu, hingga 14 November 2016, setidaknya 13.895 buruh migran Indonesia mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak.

Di sisi lain, ada langkah kontraproduktif dan berisiko tinggi yang diambil pemerintah Indonesia ketika meluncurkan kebijakan penghentian permanen penempatan buruh migran di sektor domestic di 19 negara di kawasan Timur Tengah yang sejatinya tak menghentikan arus migrasi buruh ke Timur Tengah, sebaliknya berpotensi bagi terjadinya praktek perdagangan manusia yang mengorbankan perempuan-perempuan Indonesia yang ingin tetap bekerja di Timur Tengah.

Diluar situasi muram diatas, kita masih bisa bernafas lega, dimana inisiatif daerah, terutama dari desa-desa berinovasi melakukan upaya perlindungan bagi buruh migran dengan membangun DESBUMI (Desa Peduli Buruh Migran). Hingga saat ini setidaknya sudah terbentuk 41 DESBUMI di 4 propinsi dan 7 kabupaten basis buruh migran. Migrant CARE mengapresiasi prakarsa ini direplikasi oleh pemerintah melalui DESMIGRATIF (Desa Migran Produktif). Migrant CARE juga mengapresiasi ratifikasi Maritime Labour Convention 2006 oleh Pemerintah Indonesia dan mendesak untuk segera mengimplementasikan dan mengharmonisakannya sebagai instrumen perlindungan pekerja di sektor maritim.

Atas dasar hal tersebut diatas, dan dalam rangka peringatan Hari Buruh Migran Sedunia 2016, Migrant CARE mendesak pemerintah Indonesia untuk benar-benar serius menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dengan menjadikannya panduan baik untuk kebijakan di tingkat nasional maupun panduan diplomasi politik perlindungan buruh migran di aras regional, multilateral dan internasional.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia dan parlemen Indonesia dalam proses legislasi revisi UU NO.39/2004 harus senantiasa berpedoman pada instrumen HAM buruh migran yang telah diratifikasi serta menghentikan upaya pelanggengan kebijakan yang berorientasi pada komodifikasi buruh migran. Proses legislasi ini haruslah menngakhiri sentralisasi tata kelola penempatan buruh migran dan memberikan ruang bagi terselenggaranya tata kelola penempatan yang terdesentralisasi.  Partisipasi aktif masyarakat sipil juga harus dipastikan tercakup dalam proses ini sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan pengawasan.

Jakarta, 18 Desember 2016

Anis Hidayah
Direktur Eksekutif

Wahyu Susilo
Analis Kebijakan

TERBARU