Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mendorong pemenuhan hak buruh migran, Migrant CARE menyediakan pendampingan dan bantuan hukum termasuk melakukan mediasi dalam perselisihan antara pihak.
Pada tanggal 7 Juni 2016, Tim Bantuan Hukum dari Migrant CARE yang terdiri dari Bariyah, Syaiful Anas dan Ahmad Mustafad Vauzi melakukan mediasi bersama pihak PT. Surya Mitra Bahari, yang diwakili oleh Johnny selaku Direktur dengan pihak Asuransi Jiwa Kresna diwakili oleh Yosep Solihin Yo dan Sally sebagai staff legal. Mediasi ini dilakukan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Melvin sebagai Mediator serta Charles sebagai pengacara dari BNP2TKI.
Mediasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai klaim asuransi PT. Surya Mitra Bahari sebagai perusahaan penyalur Anak Buah Kapal (ABK) atas nama Ralina (28 tahun). Sebagai salah satu pihak, PT. Surya Mitra Bahari telah mengajukan klaim asuransi jiwa kepada Asuransi Jiwa Kresna dengan jenis pertanggungan cacat tetap. Hingga sebelum dilakukan mediasi, PT. Surya Mitra Bahari belum mendapatkan kejelasan mengenai klaim asuransi untuk Ralina.
Ralina yang berasal dari Cirebon adalah seorang ABK yang bekerja di Kapal Ful Kuo Shin 101. Pada November 2015, Ralina mengalami kecelakaan kerja di Taiwan. Pasca kejadian, Ralina telah mendapatkan perawatan intensif di Taiwan dengan biaya yang diklaim dari asuransi Taiwan. Akibat kecelakaan tersebut, terjadi kerusakan pada beberapa titik organ pencernaan Ralina, sehingga tidak lagi bisa memasukkan makanan melalui mulut dan hanya bisa mengkonsumsi susu khusus yang dimasukkan melalui selang yang dipasang pada dada Ralina. Saat ini Ralina masih berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk perawatan setelah melakukan operasi lanjutan.