Saya, Dewi Srikandi mewakili Komunitas Desbumi (Desa Peduli Buruh Migran) Migrant CARE di tujuh wilayah (Indramayu, Kebumen, Wonosobo, Jember, Banyuwangi, Lombok Tengah, Lembata) ingin menyatakan sikap kami dalam peringatan hari pekerja migran sedunia.
Kami berpandangan dalam peringatan ini kami perlu menyampaikan sikap kami yang secara khusus kami tujukan pada pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Melalui forum ini, kami berharap aspirasi kami sebagai pekerja migran dapat diakui dan dipandang sebagai masukan yang bermakna. Pandangan kami, saya sampaikan dalam bentuk poin-poin berikut ini:
Kepada Pemerintah Desa:
- Kami berterima kasih pada pemerintah desa dimana DESBUMI diberi ruang gerak, pemerintah desa adalah jajaran yang paling dekat dengan kami. Terima kasih selama ini sudah mengakomodir, merealisasi dan bekerja sama dengan kami. Kami berharap, kolaborasi kita akan semakin dekat dan bermakna. Meskipun demikian, kami mempunyai catatan penting untuk meningkatkan sinergitas kerjasama kita. Dalam beberapa praktiknya, kami masih mendapati pemerintah desa tidak sepenuhnya mengakui eksistensi kita sebagai organisasi di tingkat desa. Kami harap kedepannya, beberapa usulan kami dalam musrenbang bisa direalisasi sesuai dengan apa yang kami usulkan.
Kepada Pemerintah Daerah:
- Selama ini, pemerintah daerah memegang peran penting dalam perumusan legislasi maupun penganggaran dalam rencana pembangunan daerah. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Namun, kami masih memiliki catatan penting agar kerjasama kita semakin erat dan bermakna. Ketahuilah, dari kami pekerja migran, ada remitansi yang mengalir ke pemerintah daerah bahkan ada yang lebih tinggi dari pendapatan asli daerah (PAD) sendiri. Kami masih mengalami perlakuan yang mendiskriminasi status migrasi kami, masih ada dikotomi legal dan ilegal. Padahal tidak ada manusia yang ilegal. Ini berimplikasi pada jenis layanan yang kami terima. Kami juga mendorong eratnya kerjasama kita dibuktikan dengan disahkannya Peraturan Daerah Pelindungan Pekerja Migran di semua wilayah.
Kepada Pemerintah Pusat:
- Banyak catatan kami. Dalam kurun waktu pasca pandemi, akibat pengabaian pemerintah pusat dalam mengakui peran dan eksistensi kami, banyak teman-teman kami pekerja migran yang terjebak dalam perdagangan orang. Jumlahnya terus meningkat tanpa penyelesaian hingga ke akar masalahnya. Tidak ada kerjasama lintas kementerian yang serius untuk menanganinya.
- Dalam melaporkan kinerjanya atas ratifikasi konvensi pelindungan hak pekerja migran dan anggota keluarganya, pemerintah tidak pernah melaporkan dalam sidang komite pelindungan pekerja migran di PBB. Laporan yang dibuat pemerintah terakhir adalah tahun 2017. Sebagai perwakilan CSO kami berhasil melaporkan kinerja pemerintah ke meja PBB dan laporan kami menyatakan, kinerja pemerintah masih jauh dari kata memadai.
- Pesan kami untuk pemerintah pusat dengan nomenklatur baru Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kami mengetahui bahwa UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sedang berada pada tahap revisi. Kami paham, revisi itu untuk memperbaiki nama dan nomenklatur, dari setingkat badan yaitu BP2MI ke tingkat Kementerian. Kami harap, revisi ini bukan sekedar revisi nomenklatur, tapi pentingnya juga untuk memperhatikan pasal-pasal lain yang agar pelaksanaannya lebih kami rasakan dan berdampak pada pelindungan kami.
Sekian pernyataan sikap kami sebagai Perempuan Pekerja Migran yang juga mengambil peran dalam pembangunan nasional. Selamat Hari Pekerja Migran Sedunia 2024. Hidup pekerja migran, hidup perempuan, bersatulah seluruh kelas pekerja!