13 October 2024 14:00
Search
Close this search box.

Tukar Rupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Senin (8 Juli 2024) vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara sungguh mengagetkan. Vonis bebas dijatuhkan kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan Angin, terdakwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam putusannya, majelis hakim bahkan memerintahkan hak dan martabat Terbit dipulihkan.

Terbit Perangin Angin merupakan pelaku perbudakan modern berupa kerangkeng manusia. Migrant CARE mengungkap kasus ini pada 22 Januari 2022 setelah sebelumnya menerima pengaduan adanya kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat. Kerangkeng manusia ini berupa kamar dengan kerangkeng besi menyerupai penjara yang diisi pekerja sawit yang merupakan pekerja di kebun sawit milik Terbit.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini mengalami salin rupa. Modus dan praktik kejahatannya pun memiliki banyak wajah. Seperti apa perubahannya? Ayo kenali tanda dan modusnya!

  1. Corak Lama

Tujuan TPPO biasanya untuk eksploitasi seksual seperti, perbudakan seksual, perkawinan paksa, perkawinan semu/mail bride order. Namun, kini, perkembangan teknologi informasi memperbarui dan mempercanggih kejahatan ini.

  1. Corak baru

Praktik TPPO membonceng alur penempatan migrasi tenaga kerja, baik antar daerah maupun antar negara untuk dipekerjakan sebagai PRT, Perkebunan, dan kapal ikan. Praktek pemagangan juga menjadi modus baru.

  1. Pandemi effect

Masa pandemi menghasilkan fenomena “lapar kerja” telah mengakselerasi kasus perdagangan manusia dan melahirkan corak baru perdagangan manusia dengan memanfaatkan teknologi digital untuk kejahatan berbasis digital (scamming online dan operator judi online). Ciri khas kejahatan ini Debt bondage, pemalsuan identitas, isolasi.

Dari corak lama dan corak baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang ajeg sampai saat ini adalah sebagian besar perdagangan orang membonceng/membajak proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia. Pada awal April 2023, misalnya, kepolisian Indonesia membekuk sindikat perdagangan orang yang sudah beroperasi sejak 2015. Selama delapan tahun beroperasi, terungkap bahwa sindikat sudah mengirimkan 1000 pekerja migran Indonesia (PMI) non procedural ke Timur Tengah. Ribuan PMI ini dikirim melalui rute Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi dengan visa turis (pariwisata ke Jordania). Dijanjikan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan, ribuan korban diminta membayar biaya perekrutan sebesar Rp 15 sampai Rp 40 juta. Seperti apa fakta perdagangan orang Indonesia di Timur Tengah? Berikut hasil amatan Migrant CARE yang disampaikan dalam Diskusi Hukum dan HAM ke-38 “Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO:”

  • Timur Tengah merupakan negara tujuan utama pekerja migran asal Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat
  • Tingginya kebutuhan dan permintaan pekerja migran untuk Timur Tengah (terutama di saat moratorium) membuat “pasar gelap” yang mendatangkan keuntungan berganda untuk mereka yang mau menempatkan PRT ke Timur Tengah, walau secara resmi merupakan praktek illegal. Dengan segala cara merupakan melakukan rekrutmen dan penempatan PRT migran ke Timur Tengah walau ada pelarangan penempatan ke 19 negara.
  • Keterisolasian pekerja migran di Timur Tengah dan dengan masih berlangsungnya sistem keimigrasian kaffala makin membuat pekerja migran mengalami kerentanan.
  • Cara-cara apa yang ditempuh: memalsukan dokumen, memodifikasi rute perjalanan (ziarah, umroh, transit)
  • Mengapa di Malaysia juga kerap terjadi praktek perdagangan manusia?
  • Indonesia dan Malaysia memiliki perbatasan laut dan darat yang mudah ditembus, ada puluhan jalur tikus, memungkinkan lalu-lintas manusia keluar masuk tanpa berurusan dengan administrasi mobilitas manusia antar negara.
  • Situasi ini yang juga makin menipiskan batas kategorial antara human trafficking, people smuggling ataupun undocumented/irregular migrant workers
  • Exodus Pekerja Migran Di Masa Pandemik COVID-19 dari Malaysia makin memperlihatkan bahwa perdagangan manusia nyata ada
  • Seperti di Timur Tengah, tingginya permintaan/kebutuhan pekerja migran (terutama untuk sektor PRT dan perkebunan) di Malaysia juga membuka ruang dan “pasar gelap” untuk penempatan pekerja migran ke Malaysia
  • Dulu, Malaysia adalah negara tujuan utama pekerja migran asal Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan NTT, sekarang ini pekerja migran asal Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai bergeser meminati kawasan Asia Timur dan Singapura
  • Pekerja migran asal NTT meningkat signifikan bekerja ke Malaysia Barat sebagai PRT migran, sebelumnya secara tradisional Malaysia Timur menjadi tujuan utama (terutama yang berasal dari Flores)

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesungguhnya sudah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.  Tanggal 19 April, 17 tahun lalu, undang-undang ini menjadi harapan masyarakat agar negara menaruh perhatian terhadap perlindungan sekaligus jaminan pemenuhan hak bagi warga negara yang hendak bekerja ke luar negara. [Nur Azizah]

Sumber:

Materi Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, “Menuju Upaya yang Menyeluruh untuk Memerangi Tindak Pidana Perdagangan Manusia” yang disampaikan dalam Hukum dan HAM ke-38 “Menuntut Hak Atas Pemulihan Bagi Korban TPPO,” 3 Juli 2024

https://news.detik.com/berita/d-6656211/polri-1-000-tki-jadi-korban-perdagangan-orang-ke-timur-tengah-sejak-2015/1 diakses pada Jumat, 12 Juli 2024

https://metro.tempo.co/read/1889731/perjalanan-kasus-kerangkeng-manusia-eks-bupati-langkat-yang-divonis-bebas diakses pada Rabu, 10 Juli 2024

TERBARU