4 July 2024 23:31
Search
Close this search box.

Mengenal Perjanjian Global untuk Migrasi Aman, Tertib, dan Reguler GCM

Salah satu hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tematik pekerja migran Indonesia adalah mendorong tata kelola migrasi. Usulan ini mencuat lantaran tata kelola pekerja migran Indonesia masih simpang siur. Padahal, Indonesia, sebagai negara anggota Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM), berjanji mendukung upaya global dalam meningkatkan tata kelola migrasi internasional.

Tulisan ini mengingatkan lagi tentang instrumen Hak Asasi Manusia berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja migran.  Salah satunya adalah Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM).

Jejak Sejarah GCM

Pada bagian V Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa Bangsa (2000) tentang Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, para kepala negara anggota PBB berkomitmen, “Kami akan melakukan segala upaya untuk memajukan demokrasi dan memperkuat supremasi hukum, serta menghormati semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar yang diakui secara internasional, termasuk hak atas pembangunan.”

Untuk komitmen tersebut, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah, “Untuk mengambil langkah-langkah guna menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia para migran, pekerja migran dan keluarga mereka, untuk menghilangkan meningkatnya Tindakan rasisme dan xenofobia di banyak masyarakat dan untuk mendorong keharmonisan dan toleransi yang lebih besar di semua masyarakat.”

Paragraf tersebut menuai kritik Migrant Rights Defender, menyebut deklarasi itu tidak diturunkan ke dalam target-target MDGs (Millenial Development Goals).

Kritik tersebut menuai High Level Dialogue on Migration and Development pada 2006. Pertemuan ini menghasilkan pertemuan rutin Global Forum Migration and Development. Ini menjadi buah kemenangan rezim pembangunan atas rezim hak asasi manusia.

Berdasarkan kritik terhadap MDGs dan proses Global Forum Migration and Development lahirlah SDGs (Sustainable Development Goals). Dari sini mulai ada goal dan target terkait migrasi, muncul komitmen anti perbudakan modern, kerja layak, migrasi aman, pengurangan biaya remitansi, dan kerja sama internasional.

Tanggal 19 September 2016, New York Declaration for Refugees and Migrants diadopsi pada Sidang Majelis Umum PBB ke-71. Deklarasi New York mencakup serangkaian komitmen bagi pengungsi dan migran, elemen-elemen menuju pencapaian perjanjian global tentang pengungsi, dan perjanjian global untuk migrasi yang aman, tertib, dan regular.

Pada 10 Desember 2018, Global Compact for Safe, Orderly, and Regular Migration (GCM) disepakati secara konsensus dalam pertemuan Konferensi Antarpemerintah tentang GCM (Intergovernmental Conference on the GCM/IGC GCM). Dokumen ini disepakati bersama di Marrakesh, Maroko, pada 10 Desember 2018. Selanjutnya GCM disahkan oleh PBB melalui Resolusi A/RES/73/195 pada 19 Desember 2018.

Perjanjian Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib dan Reguler GCM merupakan dokumen panduan terkait tata kelola migrasi global pertama yang disepakati melalui negosiasi antarpemerintah. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi GCM. Lalu, apa saja isi GCM?

Pertama, GCM memuat panduan best practices penanganan migrasi dari berbagai aspek. Kedua, dokumen ini terdiri dari 23 Objectives terkait tata Kelola migrasi aman, teratur, dan regular. Ketiga, dokumen ini berkaitan dengan SDGs (Sustainable Development Goals) khususnya target 10.7.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi Perjanjian Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib dan Reguler GCM. Atas hal ini, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab menyusun RAN (Rencana Aksi Nasional) GCM dan menyusun voluntary national untuk mereview GCM.

Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) atau Perjanjian Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib dan Reguler strategis dalam advokasi perlindungan pekerja migran. Ini karena tiga hal, yaitu:

  1. Komitmen global ini diadopsi oleh hampir seluruh anggota PBB, baik negara asal maupun negara tujuan
  2. Komitmen ini embedded dengan komitmen SDGs yang menjadi rujukan bagi kebijakan Pembangunan internasional
  3. Dalam forum G20, komitmen untuk menjalankan goal GCM selalu menjadi rekomendasi dalam Leaders Statement

Meski Indonesia merupakan salah satu GCM Champion Country di kawasan Asia Tenggara, tapi, “Mengapa hingga saat ini Indonesia belum memfinalisasi dan memberi payung hukum atas Rencana Aksi Nasional untuk GCM?” [Nur Azizah]

***

Sumber:

Materi Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, “GCM Sebagai Arena Advokasi” yang disampaikan dalam “Diskusi Publik Tata Kelola Migrasi Indonesia” diselenggarakan IOM Indonesia, 12 Juni 2024

TERBARU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *