Malaysia berencana akan memberlakukan Lockdown mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi pekerja migran Indonesia, maka pemerintah Indonesia harus bisa mengantisipasi situasi ini. Seluruh perwakilan RI di Malaysia harus siap siaga membuka posko informasi 24 jam (tak boleh digantikan mesin penjawab) untuk menampung keluh kesah dan mengambil tindakan yang diperlukan agar pekerja migran Indonesia terhindar dari mara bahaya. Seluruh Perwakilan RI di Malaysia harus memberikan layanan non diskriminatif dan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan dari status keimigrasian.
Kemenaker RI harus mengambil kebijakan yang tegas untuk menunda keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia dan mengambil tindakan antisipatif agar para calon pekerja migran Indonesia tidak terkatng-katung.
Perbatasan-perbatasan yang terhubung langsung dengan Malaysia harus menyiagakan segala kesiapan dan kemungkinan mengantisipasi dampak lockdown ini. Kesiapsiagaan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang yang gagal berangkat di pelabuhan atau terminal keberangkatan.
Semoga situasi ini segera pulih.
Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE (08129307964)
Alex Ong, Country Representative Migrant CARE Malaysia (+60196001728)