Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia dalam Masa Pandemik COVID-19

Ilustrasi Pemulangan WNI dalam Pandemik COVID-19 (gambar: ANTARA)

Hari ini, Selasa 31 Maret 2020, telah berlangsung rapat terbatas (Ratas) Kabinet membahas Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia dalam Masa Pandemik COVID-19. Ratas itu menghasilkan keputusan bahwa harus ada kesiapsiagaan semua pihak untuk mengantisipasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia dalam masa pandemik COVID-19. Presiden Joko Widodo memutuskan dan menegaskan bahwa prosedur penanganan pemulangan pekerja migran Indonesia harus mengacu pada protokol penanganan COVID-19. Presiden juga menegaskan bahwa harus ada kebijakan perlindungan sosial untuk para pekerja migran Indonesia yang pulang ke tanah air.

Migrant CARE mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi eksodus pemulangan pekerja migran Indonesia. Untuk hal tersebut, Migrant CARE memberi beberapa catatan seperti berikut:

  1. Pemerintah Indonesia harus memprotes langkah pemerintah Malaysia yang tetap melakukan deportasi massal Pekerja Migran Indonesia di saat Malaysia melakukan lockdown. Langkah ini membuat Pekerja Migran Indonesia memiliki kerentanan yang tinggi atas penularan COVID-19 karena berada dalam kerumunan massa dan dalam moda transportasi yang tidak memungkinkan syarat physical distancing.
  2. Pemerintah Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip penghormatan hak asasi manusia, tidak melakukan stigma dan tidak berlaku diskriminatif dalam penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia
  3. Pemerintah Indonesia (dalam hal ini pemerintah pusat) harus berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah (hingga level desa) untuk mengoordinasi langkah pemantauan Pekerja Migran Indonesia yang pulang dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk kepentingan pendataan dan isolasi mandiri dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi dan kebijakan yang non-diskriminatif.
  4. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya masuk dalam skema perlindungan sosial melalui BLT, kartu pra kerja dan skema bantuan sosial lainnya. 
  5. Pemerintah Indonesia harus serius untuk melakukan langkah-langkah karantina dan penanganan pada pekerja migran Indonesia yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan. Langkah ini harus sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.

Jakarta, 31 Maret 2020

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

TERBARU