Menurut informasi dan pantauan aksi di Hong Kong, hari ini aksi penolakan RUU Ekstradiksi sudah berhasil menduduki Bandara Internasional Hong Kong dan operasional bandara terancam lumpuh. Situasi ini akan bertambah genting apabila Kepolisian Hong Kong kembali mengambil tindakan yang represif untuk membubarkan demonstrasi.
Atas situasi tersebut, Migrant CARE meminta Pemerintah Indonesia untuk segera menyiapkan langkah dan rencana kedaruratan (contigency plan), mengingat besarnya jumlah pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang berjumlah sekitar 250 ribu orang. Situasi genting pasti akan mempengaruhi rasa aman mereka untuk bekerja dan bermobilitas.
Langkah yang harus segera dilakukan adalah menghentikan sementara arus masuk calon pekerja migran dari Indonesia ke wilayah Hong Kong hingga tenggat waktu tertentu.
Pemerintah Republik Indonesia hendaknya juga berkonsolidasi dengan pemerintah/otoritas negara-negara asal pekerja migran dengan negara tujuan Hong Kong, seperti Filipina, Nepal, India dan lain-lain untuk secara bersama-sama mendesak Pemerintah Hong Kong agar dapat menjamin keselamatan para pekerja migran di Hong Kong.
Jika situasi Hong Kong semakin memburuk, opsi evakuasi merupakan langkah yang bisa dipertimbangkan terutama untuk kawasan-kawasan dengan tingkat konflik yang tinggi.
Untuk hal ini, KJRI Hong Kong harus terus aktif meng-update informasi tentang situasi Hong Kong, serta melibatkan partisipasi dan inisiatif organisasi pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk tindakan-tindakan yang diperlukan.
Jakarta, 12 Agustus 2019
Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE