Kamis, 18 Juli 2019 – Kementerian Dalam Negeri Malaysia merilis informasi tentang program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Melalui program ini, Kementerian Dalam Negeri Malaysia memberikan layanan pemulangan kepada pendatang/warga asing di Malaysia secara sukarela. Para peserta program ini akan dikenakan biaya denda sebesar RM 700 (sekitar Rp 2.400.000). Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan kebijakan saat ini yang memberi pagu denda maksimal RM 3100 (sekitar Rp 10.000.000) kepada pendatang asing yang melewati batas masa tinggal dan tidak berdokumen.
Dalam rilis yang disiarkan, disebutkan kriteria pendatang yang dapat menjadi peserta Program PATI meliputi; karena tinggal lebih massa (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah (undocumented). Selain dikenakan biaya RM 700, para peserta program yang diberi nama Program Back for Good (B4G) ini juga disyaratkan untuk menyertakan dokumen Paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan tiket perjalanan pulang ke negara asal.
Program PATI dinyatakan akan berlangsung pada 1 Agustus 2019 hingga 31 Desember 2019. Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) telah menyediakan lebih dari 80 konter untuk menjalankan program ini. Dalam poin ketiga rilis yang disebarkan, dinyatakan bahwa Program PATI sepenuhnya dijalankan oleh Jabatan Imigresen Malaysia tanpa melibatkan vendor/calo atau pihak ketiga. Informasi perihal Program PATI ini juga disiarkan melalui akun media sosial Kedutaan Dalam Negeri Malaysia.
INFOGRAFIK PROGRAM PENDATANG ASING TANPA IZIN (PATI) PULANG KE NEGARA ASAL (BACK FOR GOOD)#kementeriandalamnegeri #kdn #jim pic.twitter.com/vP2qltYwaC
— KDN (@KDNPUTRAJAYA) July 18, 2019
Country Representative Migrant CARE di Kuala Lumpur, Alex Ong berharap pekerja migran Indonesia yang mengalami overstay dan tidak berdokumen lengkap dapat memanfaatkan Program PATI untuk kembali ke Indonesia. Kepada Otoritas Malaysia dan Indonesia, Alex berharap ada langkah-langkah yang pro-aktif dan konsolidatif untuk menyebarkan informasi dan memaksimalkan Program PATI.
Alex Ong juga berpendapat agar Program PATI dapat memperhatikan situasi dan kondisi darurat yang dialami pendatang asing seperti sakit, korban perdagangan orang, anak-anak dan manula. Untuk mengantisipasi kepadatan pendaftar, Otoritas Malaysia juga diharapkan membuka layanan pra-pendaftaran secara online.
Sila unduh lembar informasi tentang Program PATI, di bawah ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kantor Jabatan Imigresen Malaysia/Kantor Imigrasi Malaysia terdekat.
KENYATAAN MEDIA – PROGRAM PENDATANG ASING TANPA IZIN (PATI) BACK FOR GOOD