Aku Diperdagangkan Layaknya Komoditas

Photo credit: joentax17/thefilam[dot]net

Niat tulus RN (50), perempuan asal Bandung untuk kembali menjadi pekerja migran Indonesia karena keluarganya terlilit krisis ekonomi membawanya pada malapetaka. Ia tidak menyangka akan mengalami peristiwa pahit menjadi korban transit negara pasca-berlakunya kebijakan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke wilayah Timur Tengah. Ia harus mengambil alih tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, setelah suaminya jatuh sakit. Sementara anak-anaknya masih memerlukan biaya untuk pendidikan selain harus memenuhi keperluan rumah tangga.

Sebagai mantan pekerja migran Arab Saudi, sudah tentu menjadi incaran para perekrut yang berkeliaran di pelosok-pelosok desa dengan iming-iming yang mematikan. RN ditawari pekerjaan sebagai tukang masak oleh Karmilah di wilayah Erwil, Iraq. Gaji yang ditawarkan untuk profesi tukang masak tersebut sangat besar yaitu Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. Penghasilan sebesar itu tidak bisa ia dapatkan di Indonesia. Iming-iming Karmilah berhasil meluluhlantakan hati RN dengan tawaran penghasilan tinggi yang menggiurkan, ditambah dengan persoalan ekonomi yang sedang dihadapi RN.

Proses pengurusan dan pembuatan paspor dilakukan RN didampingi oleh Karmilah. Namun, proses tersebut gagal dilakukan di Kantor Imigrasi Bandung. Atas koordinasi Karmilah dengan Anik (agen yang berdomisili di Jakarta), mereka memutuskan agar RN berangkat ke Batam, Kepulauan Riau. Tujuannya adalah untuk mengurus paspor RN. Anik berencana akan memberangkatkan RN ke Timur Tengah melalui Malaysia. RN berangkat menuju Batam dari bandara Halim Perdana Kusuma. Selanjutnya RN dijemput oleh Roni yang mengantarkannya ke Bandara Hang Nadim, Batam.

RN berangkat ke Selat Panjang setelah kurang lebih selama satu minggu berada di penampungan Roni di wilayah Kampung Batu Aji, Batam. Roni memberikan pengarahan kepada RN untuk tinggal sementara waktu di kediaman Sobar selama proses pengurusan paspor di keimigrasian setempat.  Sebelum berangkat, Roni memberikan tiket kapal kepada RN. Sekali lagi, usaha yang ditempuh oleh RN menemui jalan buntu. Ia gagal untuk mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Selat Panjang.

Lelah dan mulai berputus asa dengan proses yang ditempuh, RN mengambil keputusan untuk pulang ke Bandung dan membatalkan keinginannya untuk pergi ke Iraq. Keinginan tersebut mendapatkan ditentang oleh Anik. RN hanya diperbolehkan pulang jika membayar ganti rugi sebanyak Rp 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) kepada Anik. Sementara Roni, memberikan penawaran kepada RN agar ia mau diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tikus. “Ibu tidak perlu takut ya. Banyak kok teman satu kapal yang ke sana lalu jalur tikus,” ungkap Roni. “Nanti di sana ada yang menjemput Ibu dan menguruskan pemberangkatan ke Iraq,” tambah Roni berusaha menyakini RN.

RN tertekan dan terhimpit. Tujuan awalnya ke luar negeri untuk mendapatkan penghasilan, malah menjebaknya kepada lilitan hutang berupa tuntutan ganti rugi. Nominal yang dituntutkan kepada RN tentu sangat besar bagi dirinya. Situasi semakin buruk, karena RN berada jauh dari sanak saudara, akses komunikasi dengan keluarga direnggut, bahkan keberadaan RN berada di bawah cengkraman Anik dan Roni. Dengan berat hati, RN terpaksa menyetujui permintaan Roni untuk tetap pergi ke Malaysia.

RN melangkah dengan keterpaksaan menuju pelabuhan terdekat. Ia diberikan tiket kapal untuk menuju ke Pulau Ransang, Kepulauan Meranti oleh Roni. Sobar sudah menunggu RN di tepi pelabuhan setelah mendapatkan informasi dari Roni. RN dibawa ke rumahnya untuk istirahat sejenak sebelum berangkat ke Malaysia. RN bersama dengan delapan orang calon pekerja migran lainnya yang berada di dalam parahu pengangkut kayu yang berangkat menuju ke Batu Pahat, Johor Bahru itu. Perahu kayu itu menyusuri sungai dan lautan pada dini hari. Mereka sempat beristirahat di dalam kawasan hutan bakau. Tentu, pengalaman ini tidak pernah terbayangkan oleh RN sebelumnya. Perasaan takut, bimbang, marah, sedih, dan kecewa bercampur menjadi satu.

Sesampainya di Batu Pahat, RN seperti ‘anak ayam kehilangan induk’. Agen yang akan menjemput dirinya tidak menampakkan batang hidungnya. Perasaannya bercampur aduk meghadapi situasi itu. Raut wajahnya jelas memperlihatkan kekhawatiran tentang nasibnya di negeri orang. Ani, teman sekapalnya menawarkan kepada RN untuk ikut bersama dirinya ke Kuala Lumpur. “Nanti jika sudah sampai ke Kuala Lumpur, saya kenalkan dengan tauke tempat kerja saya ya,” kata Ani. “Tauke saya, Mbak Hartini orang Indonesia tapi suaminya warga Malaysia. Jualan makanan di kantin sekolah,” tambahnya lagi. RN pun menyanggupi tawaran Ani.

Ani langsung membawa RN bertemu dengan Hartini sesaat mereka tiba di Kuala Lumpur. “Ibu mau pekerjaan apa?,” tanya Hartini. RN tanpa berfikir panjang memberitahu keinginannya. “Kerja apa saja Ibu mau yang penting halal,” jawab RN. Hartini menyatakan ia memiliki kenalan yang mencari pekerja rumah tangga. RN senang mendengar informasi adanya lowongan pekerjaan itu. Ia mulai membayangkan akan segera bekerja dan tidak terlantar lagi di negeri orang. Wajah suami, anak-anak dan ibunya langsung terlintas di benak RN.

Lepas mulut harimau, masuk ke dalam mulut buaya

Penderitaan seakan-akan enggan sirna dari diri RN. Ternyata, RN diperjualbelikan oleh Hartini selama ia bekerja di Malaysia. RN bekerja di Kuala Lumpur selama kurang lebih enam bulan dengan dua majikan yang berbeda. Ia diperjualbelikan seharga RM 2500.00 dan RM 2000.00. Konsekuensinya, RN tidak menerima gaji sama sekali di awal dua bulan ia bekerja di majikan pertama. Ia hanya diberikan gaji sebanyak RM 900.00 per bulan. Ia harus mengeluarkan biaya pengobatan dan operasi kecil di lehernya sendiri sebanyak RM 300.00. Sementara majikan “cuci tangan” dan tidak menanggung biaya tersebut. RN hanya bertahan bekerja di majikan pertama selama lima bulan. Kemudian, Hartini membawa kabur RN dari rumah majikannya.

Dua hari berada di rumah Hartini, RN dibawa dan diperkenalkan ke majikan yang baru. Sekali lagi, ia diperdagangkan layaknya komoditas. RN semakin tertekan saat bekerja di rumah majikan yang kedua. Pekerjaan menumpuk dan ia harus mulai bekerja dari subuh hingga dini hari. Anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut sangat banyak. Kurang lebih ada 10 orang. Semua pekerjaan rumah tangga dikerjakan oleh RN seorang sendiri. Belum lagi ia sering mendapatkan kekerasan verbal dan ancaman pukulan dari majikannya.

Perlakuan tersebut ia terima saat dirinya mulai meminta untuk dipulangkan ke Indonesia dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Mendengar permintaan dari RN, sang majikan mengancam akan membuang dan menelantarkan dirinya di dalam hutan. Khawatir dan takut menghinggapi diri RN. Mendengar kabar RN, pihak keluarga di Indonesia berusaha mencari bantuan agar RN selamat. Keluarga RN menghubungi Migrant CARE.

Majikan memutuskan untuk tidak mempekerjakan RN lagi sesaat mengetahui pihak keluarga RN sedang berusaha menyelamatkan RN. RN diminta untuk mengemas dan merapihkan semua barang miliknya. Sebelum meninggalkan rumah, majikan meminta paksa telepon genggam milik RN dan menghapus semua nomor kontak majikan dan anggota keluarganya yang tersimpan dalam memori telepon genggam itu. Pakaian yang telah disusun rapi di dalam tas dibongkar untuk memastikan tidak ada barang majikan yang dibawa oleh RN.

RN dibawa dan diturunkan di sekitar Bandara Subang Jaya. Ia ditinggalkan begitu saja di tepi jalan raya tanpa memberikan gajinya. Anak RN sempat memberikan nomor kontak Migrant CARE Kuala Lumpur kepadanya agar mendapatkan pertolongan. RN kemudian berhasil dibawa ke Shelter Migrant CARE Kuala Lumpur. Keesokannya, Migrant CARE Kuala Lumpur membawa RN ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk mendapatkan langkah-langkah perlindungan.

Persoalan perdagangan orang masih menjadi momok yang menakutkan di Indonesia. Maraknya kasus menyasar calon pekerja migran, khususnya perempuan di tengah minimnya informasi seputar migrasi aman. Kebijakan moratorium penempatan pekerja migran malah menimbulkan persoalan dalam dimensi yang lebih luas dan mengkhawatirkan. Salah satunya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Licin bagai belut,” perumpamaan itu tepat menggambarkan oknum-oknum nakal, pelaku TPPO yang sulit diatasi. Oleh sebab itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang kuat patut dilakukan untuk memberantaskan perdagangan orang. Segala kebijakan pemerintah menyangkut pekerja migran harus gencar disosialisasikan di seluruh pelosok Indonesia, terutama di wilayah kantong basis pekerja migran. Kebijakan yang baik dan memiliki keberpihakan kepada pahlawan tidak akan berguna, jika pekerja migran yang seharusnya menjadi subyek kebijakan, tidak menerima dan memahami informasi tentang kebijakan tersebut.

TERBARU