Kepulangan Dedeh Wujud Kekerasan Sejak di Penampungan

Dedeh Akhirnya Pulang ke Kampung Halaman

Pada tanggal 17 April 2019, Migrant CARE Kuala Lumpur mengevakuasi Dedeh Ratnasari (38), pekerja migran perempuan asal Karawang, Jawa Barat. Dedeh berangkat dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia pada 16 Maret 2019. Ia direkrut oleh seorang calo dan dijanjikan bekerja di sebuah salon di Malaysia dengan gaji sebesar RM 1000. Dedeh juga dijanjikan akan diajak ‘jalan-jalan’ dan bekerja dengan waktu yang bebas, lengkap dengan hari libur. Dedeh kemudian didampingi calo ke penampungan milik PT PDP di daerah Gunung Putri, Bogor. Dedeh kemudian bertemu dengan beberapa orang untuk melakukan proses pemberangkatannya ke Malaysia.

Dalam masa penampungan, Dedeh melakukan proses pembuatan paspor di Cirebon pada 10 Maret 2019, malam hari. Dedeh kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Indonesia. Dari proses pemeriksaan kesehatan ini, Dedeh bahkan dinyatakan unfit dan kemudian diberikan uang sebesar Rp 1.500.000.

Berdasar hasil penelusuran proses migrasi yang dilalui, Dedeh diproses secara non-prosedural. Hal ini ditunjukkan karena Dedeh bermigrasi dengan tidak mendapatkan pelatihan, uji kompetensi, jaminan sosial, hingga perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, sebelum ia diberangkatkan ke Malaysia.

Dedeh diberangkatkan ke Malaysia bersama empat orang pekerja migran perempuan lainnya dari Batam dengan tujuan Pelabuhan Putri Harbour, Johor Bahru. Saat melewati imigrasi di Malaysia, Dedeh berhasil melewati proses pemindaian sidik jari. Sementara salah seorang dalam rombongan Dedeh gagal masuk melewati imigrasi di Malaysia. Paspor Dedeh dan teman-temannya kemudian dirampas oleh pemandu taksi yang menunggu dan menjemput mereka untuk dibawa ke Agen Jun yang beralamat di Setia Alam, Selangor, Malaysia.

Selama di penampungan Agen Jun, Dedeh menyatakan diperlakukan secara tidak manusiawi. Ia dilempar dengan nasi bungkus dan dimarah-marahi. Barang-barang yang dibawanya berupa telepon genggam, uang, dan cincin juga ikut dirampas. Setelah dua hari ditampung dan dipekerjakan oleh Agen Jun, Dedeh selanjutnya diantar ke rumah Agen Susi. Di sana Dedeh dipekerjakan dari pagi hingga malam hari untuk bersih-bersih rumah, mencuci mobil, memijat, dan lain-lain. Padahal saat di Indonesia, Dedeh dijanjikan oleh calo yang merekrutnya untuk bekerja di sebuah salon.

Selama berada di rumah Agen Susi, Dedeh juga menyatakan mendapat kekerasan fisik dan juga verbal. Dedeh pernah dipaksa membuka mulut untuk menelan air bilasan kain pel dan diinjak-injak hingga tubuhnya memar dan lebam. Pada 18 Maret 2019, Dedeh diantar untuk kembali ke Agen Jun. Ia merasa ditipu karena pekerjaan yang ia lakukan tidak sesuai dengan perjanjian. Dedeh pun kabur dan meminta perlindungan orang sekitar. Dedeh kemudian diselamatkan oleh seorang warga Indonesia yang kemudian menghubungi keluarganya di Karawang. Informasi atas kasus Dedeh kemudian diterima oleh jaringan Migrant CARE di Karawang yang kemudian diteruskan kepada Migrant CARE di Jakarta.

Migrant CARE Kuala Lumpur melakukan langkah untuk mengevakuasi Dedeh ke shelter Migrant CARE Kuala Lumpur pada 17 April 2019. Pada waktu yang bersamaan, Migrant CARE Jakarta juga melakukan upaya-upaya agar Dedeh dapat segera dipulangkan dan terpenuhi hak-haknya dengan melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Upaya pemenuhan hak-hak Dedeh dilakukan Migrant CARE Kuala Lumpur dengan melakukan koordinasi kepada KBRI Kuala Lumpur.  Selain mengupayakan pemenuhan hak, Migrant CARE juga mengupayakan pemulihan melalui proses konseling agar Dedeh berdaya dan berani untuk menuntut hak-haknya. Setelah berada di shelter Migrant CARE Kuala Lumpur selama dua bulan, Dedeh akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Karawang, pada Kamis, 27 Juni 2019. Pihak agensi dan PT PDP menanggung tiket pulang Dedeh ke Indonesia.

Dalam proses pemulangan Dedeh, Migrant CARE Jakarta juga berkoordinasi dengan BNP2TKI untuk melakukan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Sesampainya di Karawang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang memfasilitasi proses kedatangan Dedeh dan serah terima dengan pihak keluarga. Di waktu yang sama, PT PDP memenuhi hak-hak Dedeh di antaranya;  gaji kerja selama tiga bulan sepuluh hari sesuai perjanjian (lisan), tiket pesawat Malaysia – Jakarta, biaya denda imigrasi, transportasi di Malaysia dan Indonesia, konsumsi perjalanan, dan pengembalian beberapa barang yang dirampas serta fasilitas kesehatan. Namun demikian, masih terdapat beberapa hak Dedeh yang belum terpenuhi yang tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan.

Migrant CARE mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mendukung proses kepulangan Dedeh, serta mengucapkan selamat kepada Dedeh atas kepulangan dan kesempatan untuk berkumpul kembali bersama keluarga.

Sebagai tindaklanjut dari kasus Dedeh, Migrant CARE mendorong Pemerintah Daerah Karawang dan pihak-pihak terkait agar dapat melakukan langkah-langkah perlindungan setelah bekerja kepada Dedeh meliputi: rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial dan pemberdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya.

Jakarta, 27 Juni 2019

Narahubung :
Nurharsono – Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE  (085714246404)
Ika Masruroh – Staf Bantuan Hukum Migrant CARE (085313227860)
Fitri Lestari – Staf Bantuan Hukum Migrant CARE (08562892870)

TERBARU