27 July 2024 09:26
Search
Close this search box.

Awig-Awig Batasi Arus Migrasi Non-Prosedural dari Kelurahan Gerunung

(Gerbang Kantor Kelurahan Gerunung, Kab. Lombok Tengah, Dok. Migrant CARE/Yovi)

Sejak Awig-Awig Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kelurahan Gerunung disahkan, aktivitas migrasi tenaga kerja warga Kelurahan Gerunung, Kabupaten Lombok Tengah ke luar negeri menjadi lebih transparan dan terkelola. Tidak ada lagi calo atau PL (Petugas Lapangan) PJTKI yang merekrut pekerja migran secara ugal-ugalan. Berdasarkan ketentuan Awig-Awig, pihak PJTKI yang ingin memberangkatkan warga Kelurahan Gerunung harus melapor diri terlebih dahulu ke Kelurahan. “Proses pemberian Surat Keterangan dari Kelurahan untuk syarat bermigrasi dilakukan setelah ada pertemuan dan kesepakatan antara pihak PJTKI, calon pekerja migran dan keluarga yang disaksikan pihak Kelurahan,” jelas Lalu Muhammad Hazni, Kepala Kelurahan (Lurah) Gerunung.

Kelurahan Gerunung berada di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kelurahan ini menjadi salah satu dari lima wilaya Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) yang dibangun di Kabupaten Lombok Tengah sejak tahun 2014 bersama Perkumpulan Panca Karsa (PPK) – Mataram dan Migrant CARE melalui Program MAMPU. Kelurahan yang sekarang dikenal dengan hasil pemberdayaan ikan air tawar ini merupakan wilayah basis pekerja migran di Nusa Tenggara Barat. “Setidaknya ada 300-an warga Kelurahan Gerunung yang masih bekerja di luar negeri,” terang Muhammad Hazni.

Nusa Tenggara Barat sendiri merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menjadi wilayah asal buruh migran Indonesia berdasar pendokumentasian Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Di sisi lain, beragam persoalan buruh migran asal Nusa Tenggara Barat juga masif terjadi, bahkan sudah berlangsung sejak zaman dahulu. Konon di wilayah Lombok terdapat Makam Malaysia, istilah yang diberikan masyarakat lokal untuk lokasi pemakaman ratusan buruh migran dari wilayah Lombok yang mengalami kecelakaan kapal saat akan berangkat bermigrasi ke Malaysia.

Migrasi yang Aman Sejak dari Kampung Halaman

Lurah Gerunung (kedua dari kiri) bersama Penggerak dan Kader DESBUMI Gerunung
Lurah Gerunung (kedua dari kiri) bersama Penggerak dan Kader DESBUMI Gerunung

Muhammad Hazni menuturkan, sebelum ada DESBUMI, perekrutan buruh migran asal Kelurahan Gerunung cenderung tidak terkontrol dan mengarah pada proses-proses yang non-prosedural. Dampaknya, banyak calo yang masuk dan melakukan perekrutan pekerja migran dengan proses migrasi yang berisiko. Namun semenjak ada DESBUMI, kelurahan sudah memiliki data mobilitas migrasi warganya yang bekerja di luar negeri. Sehingga kelurahan dapat memonitor siapa saja, di mana saja, dan nomor kontak warganya yang bermigrasi ke luar negeri.

Saat ini, Kantor Kelurahan Gerunung juga menjadi pusat layanan informasi migrasi, pengurusan dokumen (Surat Keterangan dan dokumen kependudukan), pendataan, sampai dengan fungsi paralegal yang dijalankan kader DESBUMI. Menurut Muhammad Hazni, meski berbeda dengan desa yang memiliki mekanisme anggaran khusus, kelurahan dan desa punya basis fungsi yang sama, yaitu pelayanan masyarakat.

“Semata-mata DESBUMI adalah keinginan dan kebutuhan masyarakat. Kelurahan hanya bisa melayani dan memfasilitasinya agar pekerja migran asal Gerunung dapat terlindungi,”  Muhammad Hazni, Lurah Gerunung.

Inisiatif melembagakan perlindungan pekerja migran melalui DESBUMI juga dirasa mampu memberi pengaruh pada wilayah sekitar maupun pada tataran kebijakan yang lebih tinggi. Di tingkat kabupaten misalnya, keberadaan Awig-Awig tentang perlindungan pekerja migran di Kelurahan Gerunung yang disahkan sejak tahun 2015, menjadi salah satu instrumen yang mendorong pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Lombok Tengah. Keberadaan fungsi paralegal untuk pengaduan dan pendampingan kasus buruh migran yang ada di Kelurahan Gerunung, juga dapat diakses oleh warga desa/kelurahan lain. Baru-baru ini saja, paralegal DESBUMI Gerunung mendampingi proses pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal dunia di Malaysia asal desa lain.

Selain fungsi paralegal, Kelurahan Gerunung juga mendukung pembentukan komunitas perempuan purna migran beserta aktivitas pemberdayaannya melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang bernama Koperasi Cerah Ceria Migran. Komunitas yang beranggotakan 66 orang ini juga aktif dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat kelurahan, salah satunya melalui Musrenbang Kelurahan. Semuanya dilakukan sebagai mandat Awig-Awig untuk mewujudkan migrasi yang aman dan terjamin sejak dari kampung halaman.

*Awig-Awig merupakan sebuah produk kebijakan yang disepakati dan dibuat di suatu wilayah, yang ketentuannya bersifat mengikat seperti Peraturan Desa di suatu desa.

TERBARU