29 March 2024 03:58

Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) Pemilu 2019 Sangat Rendah dan Belum Merepresentasi Jumlah Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri serta Ditemukan Banyak Data Pemilih yang Tidak Akurat

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) PEMILU 2019.  DPS dalam negeri berjumlah 185.639.674 pemilih, terdiri dari 92.843.299 pemilih laki-laki dan 92. 796 375 perempuan. DPS luar negeri berjumlah 1. 281.597 pemilih, jumlah pemilih laki-laki mencapai 666.160 orang dan pemilih perempuan mencapai 615.437 orang. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri mencapai 338, titik kotak suara keliling mencapai 461, dan titik pos mencapai 154. Jumlah DPSLN ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah DPTLN pada PEMILU 2014 yang mencapai  2.038.711 pemilih yang notabene menjadi dasar penyusunan DPSLN PEMILU 2019.  Berdasarkan data Kemenlu per Agustus 2017, jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri mencapai 4.732.555 orang dengan rincian 2.862.495 (buruh migran berdokumen) dan 1.870.060 (buruh migran tidak berdokumen). Sedangkan data BNP2TKI menunjukkan data yang berbeda, berdasarkan data penempatan sepanjang tahun 2011-2018 ada 2.955.160 buruh migran Indnesia di luar negeri. Sedangkan data Bank Indonesia memperkirakan jumlah buruh migran 4,5 juta berbasis pada remitansi yang dikirim buruh migran. Apalagi jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah keseluruhan buruh migran Indonesia di luar negeri yang mencapai 7 juta.

Realitas tersebut tentu patut menjadi perhatian, karena berdasar Konstitusi dan UU, Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak boleh mengesampingkan hak-hak politik warga negara Indonesia dimanapun dia berada. Apalagi Pemilu yang berlangsung di tahun 2019 bersifat serentak yaitu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Sebagai warga negara Indonesia yang berada dan bekerja di luar negeri, sangat membutuhkan produk legislasi dan kebijakan untuk memastikan jaminan perlindungan bagi mereka. Oleh karena itu, seharusnya mereka juga diberi keleluasaan dan kemudahan untuk dapat menjalankan hak pilihnya menentukan legislator, presiden dan wakil presiden.

Migrant CARE memperkirakan bahwa rendahnya data pemilih sementara luar negeri dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, selama ini pemerintah Indonesia belum melakukan upaya yang serius untuk melakukan pendataan terhadap buruh migran tidak berdokumen yang diperkirakan jumlah tiga kali lipat dibandingkan data buruh migran berdokumen. Pendataan ini juga dipertanyakan oleh Komite Pekerja Migran PBB dalam sesi review atas  laporan inisial pemerintah Indonesia terhadap implementasi konvensi pekerja migran di Geneva pada September 2017. Kedua, ketidakseriusan PPLN dalam melakukan pendataan yang diduga kuat menggunakan metode konvensional, hanya mendata secara sekedarnya. Padahal BNP2TKI memiliki SISKOTKLN, Kemlu memiliki PORTAL, imigrasi memiliki sistem SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) dimana ketiga sistem tersebut merupakan sumber data yang semestinya menjadi rujukan utama dalam menghimpun data pemilih luar negeri. Ketiga, partisipasi dalam pengimpunan data pemilih luar negeri masih terbatas.

Sementara dari sisi akurasi, banyak temuan yang signifikan dari kajian Pusat Studi Migrasi Migrant CARE terhadap DPSLN beberapa negara, antara lain Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Taiwan, Abu Dhabi, Bahrain. Temuan-temuan tersebut adalah:

  1. Format DPSLN yang berbeda-beda, banyak negara yang tidak mencantumkan kolom nomor paspor, dan tanggal lahir. Sementara nomor paspor dan tanggal lahir merupakan salah satu kunci untuk mengidentifikasi keakurasian data pemilih. Di banyak negara juga tidak dilakukan data pilah gender. Ada juga DPSLN yang hanya mencantumkan nama pemilih dengan inisial, seperti DPS Johor Bahru, sehingga tidak bisa di cek oleh pemilihnya apakah sudah terdaftar atau belum.
  2. Beberapa negara tidak mengumumkan DPSLN di website KBRI atau KJRI, sehingga tidak ada akses untuk mengkaji. Seperti Hongkong, Korea, Jepang, dan lain-lain
  3. Banyak ditemukan DPS ganda, seperti dalam DPSLN Kualalumpur ditemukan data ganda sejumlah 20.800 yang memiliki kesaamaan nama dan nomor paspor. Di Singapura, ditemukan 245 DPS ganda. Banyaknya data ganda ini diperkirakan karena input lebih dari satu kali terhadap pemilih yang melakukan perpanjangan paspor di KBRI/KJRI. Pemilih di bawah umur (1-15 tahun) juga masuk dalam DPS Arab Saudi dan banyak ketidaksesuaian jenis kelamin.
  4. Jumlah DPSLN kontradiksi dengan statistik buruh migran yang sering disampaikan oleh pemerintah Indonesia. Seperti di Kualalumpur DPSLN 274.026 pemilih, angka ini diperkirakan hanya 10% dari perkiraan jumlah buruh migran yang bekerja disana mencapai 2,5 juta orang.

Berdasarkan beberapa temuan diatas, Migrant CARE mendesak KPU dan Pokja Pemilu Luar Negeri lebih serius melakukan perbaikan data pemilih secara berkualitas. KPU juga diharapakan membangun kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat sipil dalam membenahi DPSLN sebelum pengumuman Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri.

Jakarta, 20 Agustus 2018

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif 

Anis Hidayah                                                                                                     
Ketua Pusat Studi Migrasi                                

Kontak:
Wahyu Susilo: 08129307964
Anis Hidayah : 081578722874
Saipul Anas : 081395272724
Siti Badriyah : 081280588341

Unduh siaran pers di sini:
Siaran Pers – Mengkritisi DPSLN Pemilu 2019

TERBARU