Pada hari Kamis, 3 Mei 2018 lalu telah berlangsung acara launching Desa Peduli buruh Migran (DESBUMI) di Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Desa Pringgarata merupakan desa dengan jumlah pengirim buruh migran terbesar di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dituturkan oleh Perkumpulan Panca Karsa (PPK), pembuatan dokumen untuk kepergian ke luar negeri di desa tersebut bisa mencapai 50 orang per harinya. Bukan hanya warga Pringgarata, tapi warga dari daerah lain kerap menumpang membuat dokumen di Desa Pringgarata. Sejak adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Desa Pringgarata, pembuatan dokumen menjadi lebih tertib. Saat ini hanya sembilan sampai sepuluh dokumen saja yang dikeluarkan desa setiap bulannya dan dokumen-dokumen tersebut dibuat hanya untuk negara-negara tujuan yang diizinkan oleh pemerintah.
Kontribusi buruh migran terhadap pembangunan daerah, diakui oleh Ketua BPD Desa Pringgarata, Bapak Aminrullah. Dalam sambutannya, ia mengatakan, warga desa yang merasa stagnan di daerahnya akan hijrah ke luar negeri. Tidak sedikit yang pulang membawa kesuksesan dan kemajuan ekonomi bagi keluarganya, yang mana hal tersebut merupakan hal yang positif. “Begitu pentingnya buruh migran bagi desa maka dituangkan dalam Perda dan Perdes,” ucapnya. Namun tentu saja, ia menambahkan, agar tidak menjadi peraturan yang pasif, perlu adanya sinergi dan perhatian khusus dari semua pihak.
DESBUMI hadir memberikan solusi atas kegelisahan masyarakat akan perlindungan dirinya, maupun keluarganya, yang menjadi buruh migran. Saking umumnya bekerja ke luar negeri, masyarakat menganggap masalah-masalah yang terjadi kepada buruh migran selama ini hanyalah kerikil kecil atau nasib buruk belaka. Padahal masalah yang mereka hadapi meliputi proses pra keberangkatan, keberangkatan, sampai kembali ke kampung halaman. Penyimpangan informasi, pemalsuan dokumen, dan jebakan iming-iming calo adalah hal yang banyak terjadi.
PPK pertama kali menyambangi Desa Pringgarata pada tahun 2016, pada saat itu juga telah terbangun kesepahaman antara PPK dan perangkat desa mengenai pentingnya membumikan perlindungan buruh migran melalui kebijakan desa.
Tahun 2017 adalah tahun bersejarah dimana disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Di Desa Pringgarata, tahun 2017, juga merupakan tahun bersejarah dimana disahkannya Peraturan Desa Pringgarata Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Desa Pringgarata. Di dalam Perdes inilah dimandatkan pelembagaan DESBUMI dan Organisasi TKI yang beranggotakan purna TKI dan keluarganya.
Komunitas buruh migran di Desa Pringgarata melakukan pertemuan rutin pada tanggal 20 setiap bulannya. Dalam pertemuan ini mereka banyak melakukan penguatan kapasitas seperti pelatihan pembuatan telur asin, pembuatan piring ingke dari sapu lidi, dan lain sebagainya. Dengan beranggotakan 33 orang, DESBUMI Pringgarata dan Kelompok Pringgarata Maju, diharapkan dapat membumikan Perdes Perlindungan TKI. Sehingga tidak ada lagi pekerja migran yang terampas hak dan keadilannya.