Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia – 2016

Konsolidasi Nasional Multistakeholders untuk Perwujudan Pekerjaan Yang Layak Bagi Buruh Migran Indonesia
Jakarta, 16-18 Desember 2016

Latar Belakang

18 Desember merupakan hari buruh migran internasional sejak PBB memberlakukan International Convention on The Protection of All The Rights of Migrant Workers and Their Families pada tahun 1995. Bagi pemerintah Indonesia, tahun ini merupakan tahun keempat pasca konvensi tersebut diratifikasi, namun kondisi buruh migran Indonesia belum dapat beranjak dari kerentanan dan perbudakan, situasi kerja layak masih jauh dari kondisi ideal. Komitmen ratifikasi tersebut hingga hari ini belum diwujudkan dalam pembaharuan kebijakan migrasi yang berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia. Sementara revisi UU nomor 39/2004 yang tahun ini dibahas oleh pemerintah dan parlemen masih menemui jalan buntu karena pemerintah hingga saat ini belum menyampaikan pandangannya atas draft RUU usulan DPR RI.

Kondisi aktual Buruh Migran Indonesia (BMI), khususnya pekerja domestik saat ini seperti paparan belum menuju pada standart kerja layak sesuai dengan mandat konstitusi dan Konvensi PBB. Migrant CARE sepanjang tahun 2015 – 2016 telah menerima sedikitnya 315 kasus yang dialami oleh BMI dari berbagai sektor seperti; perkebunan, konstruksi, industri, dan sebagian besar jumlahnya adalah pekerja sektor domestik. Permasalahan penipuan, ketidakjelasan perjanjian kerja, tidak menerima upah, kecelakaan kerja, kekerasan baik fisik dan seksual, eksploitasi kerja, dan perdagangan orang. Data tersebut diperkirakan bertambah jumlahnya berdasarkan kasus-kasus yang diterima dan diproses oleh Migrant CARE di beberapa wilayah seperti Kebumen, Jember, Banyuwangi, Lombok Timur dan Barat, juga beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur.

Tahun 2015 – 2016 Migrant CARE juga melakukan dua survey mengenai akses komunikasi dan mobilisasi migrasi perempuan pekerja domestik ke negara-negara di Timur Tengah, dalam periode yang sama Pemerintah Indonesia juga mengimplementasikan Moratorium Pekerja Domestik ke 19 Negara di Timur Tengah yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2015. Namun melalui dua survey tersebut ditemukan sebanyak 2793 pekerja domestik berangkat ke Timur Tengah, dan sekitar 1021 orang adalah BMI perempuan yang berangkat pertama kali melalui Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) yang tercatat secara resmi. Fakta ini menunjukkann bahwa tujuan perlindungan BMI khususnya sektor pekerja domestik melalui moratorium tidak didukung upaya pengawasan yang efektif. Data kualitatif yang diperoleh dalam survey juga menunjukan bahwa kondisi PRT migran di Timur Tengah sangat kuat akan praktik eksploitasi, pembatasan akses komunikasi, keterisolasian dari informasi dan dunia luar yang mengakibatkan mereka rentan mengalami kekerasan baik secara fisik maupun psikis.

Situasi buruk PRT baik didalam dan diluar negeri menjadi sulit memperoleh solusi perbaikan, dikarenakan negara belum mendukung pengakuan PRT sebagai pekerja atau profesi yang juga perlu mendapatkan perlindungan serta jaminan kesejahteraan dari negara. Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang telah diusung sejak tahun 2009 sampai saat ini prosesnya masih tersendat di parlemen disebabkan oleh kontroversi kepentingan yang tak kunjung mendapatkan titik temu. Demikian pula desakan masyarakat sipil kepada negara untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT belum mendapatkan respon. Walaupun telah ada inisiatif baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait perlindungan PRT namun, upaya tersebut harus didukung dengan adanya kebijakan di tingkat nasional. Konvensi ILO 189 mengenai kerja layak PRT sebenarnya merupakan pintu masuk untuk menjawab perbagai persoalan PRT baik di dalam dan diluar negeri, agar realisasi kerja layak PRT memperoleh landasan hukum.

Berdasarkan konsepsi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pekerjaan yang layak mencakup peluang untuk pekerjaan yang produktif dan memberikan pendapatan yang adil, keamanan di tempat kerja dan perlindungan sosial bagi keluarga, prospek yang lebih baik untuk pengembangan pribadi dan integrasi sosial, kebebasan bagi masyarakat untuk mengekspresikan keprihatinan mereka, mengorganisir dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan kesetaraan kesempatan dan perlakuan bagi semua perempuan dan laki-laki.

Agenda dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang berisi 17 tujuan dan 169 target, secara spesifik memberikan perhatian khusus bagi buruh migran. Dalam tujuan ke- 8, kondisi buruh migran menjadi hal yang harus diperbaiki sampai tahun 2030 yakni melindungi hak – hak pekerja dan mendukung lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja, khususnya perempuan buruh migran dan pekerja dalam situasi rentan.

Untuk mewujudkan situasi kerja yang layak dan dalam rangka memperingati hari buruh migran Sedunia 2016, Migrant CARE bekerjasama dengan ILO, juga didukung oleh HIVOS menilai penting untuk menyelenggarakan konsolidasi nasional multistaholders untuk perwujudan pekerjaan yang layak bagi buruh migran Indonesia.

Tujuan

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Memperkuat konsolidasi multistakeholders (pemerintah, CSO, organisasi buruh migran, akademisi, serikat buruh) untuk mendorong perwujudan kerja layak bagi buruh migran
  2. Merumuskan konsepsi kerja layak bagi buruh migran dan langkah strategis perwujudannya
  3. Membangun sinergi multistakeholders dalam perwujudan kerja layak bagi buruh migran
Output
  1. Menguatnya konsolidasi multistakeholders (pemerintah, CSO, organisasi buruh migran, akademisi, serikat buruh) untuk mendorong perwujudan kerja layak bagi buruh migran
  2. Terumuskannya konsepsi kerja layak bagi buruh migran dan langkah strategis perwujudannya
  3. Terbangunnya sinergi multistakeholders dalam perwujudan kerja layak bagi buruh migran baik di dalam maupun diluar negeri.
d. Rangkaian Kegiatan
  1. Talkshow Radio KBR “Pekerjaan Layak Bagi Buruh Migran Indonesia”
  2. Talk Show “Mendorong perwujudan pekerjaan yang layak bagi buruh migran Indonesia” dengan Narasumber: Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan RI), Nusron Wahid (Kepala BNP2TKI), Anis Hidayah (Migrant CARE) dan Francesco D’ovidio (ILO) dengan moderator: Najwa Shihab (dalam konfirmasi)
  3. Diskusi tematik paralel
    1. Pemetaan masalah dan mendorong perwujudan kerja layak bagi PRT Migran
    2. Pemetaan masalah dan mendorong perwujudan kerja layak bagi ABK (Anak Buah Kapal
    3. Pemetaan masalah dan mendorong perwujudan kerja layak bagi Pekerja Sektor Perkebunan Sawit
    4. Inisiatif-inisiatif Pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi buruh migran Indonesia
  4. Pameran Photo Voice
  5. Pameran hasil karya buruh migran Indonesia
e. Waktu dan Tempat

Hari/tanggal : Jum’at-Minggu / 16-17 Desember 2016
Tempat : Hotel Aryaduta Jakarta Pusat

f. Peserta

Peserta dalam kegiatan ini 100 orang yang merupakan representasi dari pemerintah, CSO, organisasi buruh migran, akademisi, serikat buruh, di tingkat nasional dan daerah

g. Organisasi penyelenggara

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Migrant CARE dan ILO Jakarta, atas support dari MAMPU dan HIVOS

TERBARU