Newsletter Migrant Care Edisi Januari – Juni 2015

Salam buruh migran,

Pembaca yang berbahagia, selamat Hari Buruh Sedunia dan salam hangat dari kami bisa menghadirkan beberapa tulisan untuk menemani aktivitas anda sekalian. Peringatan Hari buruh Sedunia kali ini merupakan hari terburuk bagi buruh migran karena dua buruh migran Indonesia dieksekusi di Arab Saudi waktu yang hampir bersamaan hanya selisih waktu satu hari Siti Zaenab BT Duhri Rupa dan Karni BT Medi Tarsim harus meregang nyawa di tangan algojo Arab Saudi tanpa adanya notifikasi.

Dalam Edisi kali ini fokus utama yang kami angkat mengenai Hukuman Mati yang sampai saat ini masih menjadi momok bagi buruh migran Indonesia. Di waktu yang sama Migrant CARE yang selama ini menyuarakan untuk penghentian hukuman akan tetapi Negara Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati. Hal ini merupakan perjuangan yang sangat berat bagi Migrant CARE untuk advokasi buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati apabila Indonesia masih/tetap memberlakukan hukuman mati.

Kilas problematika Buruh Migran dan Pernyataan Sikap tetap mengangkat persoalan hukuman mati yaitu Pernyataan sikap Migrant CARE bersama masyarakat sipil Indonesia mengenai eksekusi terhadap Siti Zaenab dan Karni untuk mendesak Presiden Jokowi memimpin langsung diplomasi pembebasan buruh Indonesia yang terancam hukuman mati agar tidak ada lagi eksekusi terhadap buruh migran Indonesia.

Untuk Kilas problematika buruh migran menghadirkan tulisan mengenai kunjungan Migrant CARE ke keluarga Mary Jane Veloso dan Dwi Wulandari ke Philipina, keduanya merupakan korban sindikat narkoba dan Cerita dari Lilik Ernawati PRT Migran asal Banyuwangi yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi akan mengisi halaman Profil Buruh migran.

Berangkat dari banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang dihadapi PRT migran di Timur Tengah, Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dzakiri membuat kebijakan untuk menghentikan pengiriman PRT Migran di 21 Negara Timur Tengah hal ini menjadi opini dalam terbitan kali ini. Bahwa menurutnya penghentian PRT Migran ini karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan yang baku dan di negara-tersebut sehingga merugikan TKI. Hal ini memperkuat paradigma yang selama ini terjadi bahwa Pemerintah melihat pekerjaan dari segi formal dan informal bukan dari segi hak sebagai warga negara untuk bekerja dan memperoleh perlindungan dari negaranya.

Demikian rangkaian berita yang kami hadirkan untuk komunitas buruh migran dan pemerhati buruh migran Indonesia.

Selamat membaca.

Newsletter (Januari-Juni 2015)

TERBARU