Press Release Migrant CARE
MENYIKAPI BEBASNYA WILFRIDA SOIK DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA
Hari ini, Selasa 25 Agustus 2015 di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik. Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dengan materi sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Malaysia atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia yang membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Akhirnya sidang hari ini menghasilkan rasa keadilan bagi Wilfrida, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida. Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Bagi Migrant CARE putusan bebas tersebut memang layak dan seharusnya diberikan kepada Wilfrida Soik karena tindakan yang dilakukan terhadap majikannya hingga meninggal adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan yang dialaminya. Selain itu pada saat kejadian usia Wilfrida masih dibawah umur (belum genap 18 tahun). Dengan demikian ini Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia.
Migrant CARE mengapresiasi semua pihak yang memberikan kontribusi nyata selama proses hukum kasus Wilfrida sejak akhir tahun 2010 diantaranya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, Migrant CARE Malaysia (Alex Ong), Anggota DPR RI 2009-2014 (Eva Kusuma Sundari, Rieke Dyah Pitaloka, Poempida Hidayatullah, Pramono Anung), Anggota DPD RI Dapil NTT 2009-2014 (Lerry Mboeik), Anggota DPRD Belu 2009-2014 (Magdalena Tiwu), Komnas Perempuan, Keuskupan Atambua, Vivat Indonesia (Romo Paul), Change.org, Komunitas Lintas Agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi #SaveWilfrida.
Jakarta, 25 Agustus 2015
Anis Hidayah
Direktur Eksekutif
081578722874
Wahyu Susilo
Analis Kebijakan
08129307964
Lampiran
Perjalanan Advokasi Masyarakat Sipil Dalam Pembelaan Terhadap Wilfrida Soik
Langkah-langkah | Waktu |
Migrant CARE Malaysia dan Indonesia mengangkat kasus Wilfrida ke publik dan mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Wilfrida dari hukuman mati
Migrant CARE Malaysia mengikuti dan memantau sidang Wilfrida
Migrant CARE membentuk tim advokasi yang terdiri dari Migrant CARE (Indonesia dan Malaysia), anggota DPR RI (Eva K. Sundari dan Rieke Dyah Pitaloka), anggota DPD RI (Lerry Mboik)
Menyiapkan langkah koordiantif dengan berbagai pihak di Belu untuk mempersiapkan dokumen atau keterangan bahwa Wilfrida di bawah umur untuk dijadikan bukti yang bisa meringankan Wilfrida
Dokumen yang menerangkan bahwa Wilfrida anak di bawah umur (surat keterangan baptis) dikirimkan ke Migrant CARE Jakarta, kemudian diteruskan ke Migrant CARE Malaysia dan diteruskan ke KBRI Kualalumpur
Memperkuat tim advokasi Wilfrida, dengan memasukkan anggota DPRD Belu (Magdalena Tiwu) dan Pendeta Goris (Pembaptis Wilfrida)
Menyiapkan keluarga Wilfrida untuk menghadiri sidang 30 September 2013
Konferensi Pers di DPR RI untukmendesak pembebasan Wilfrida, bersama Migrant CARE, Rieke Dyah Pitaloka,dan Lerry Mboik
Kampanye #SaveWilfrida melalui twitter bertepatan dengan hari kemerdekaan Malaysia. Kampanye ditujukan kepada @NajibRazak, PM Malaysia
Memperkuat tim advokasi dengan memasukkan Change.org dan kelompok lintas agama
Konferensi Pers di kantor Change, Membuat petisi #SaveWilfrida melalui change.org, dihadiri oleh Usman Hamid, Anis Hidayah, Rieke Dyah Pitaloka, Kyai Maman Imanul Haq, Romo Beny Susetyo dan Andar Nubowo
Kampanye #SaveWilfrida melalui twitter bertepatan dengan hari ulang tahun SBY dengan mention selamat ulang tahun pak @SBYudhoyono, Bebaskan Wilfrida dari hukuman mati
Dukungan terhadap petisi #saveWilfrida diserahkan kepada pimpinan DPR RI yang diterima oleh Pramono Anung, wakil ketua DPR RI
Tim advokasi Wilfrida yang di Belu menyiapkan dokumen orang tua Wilfrida untuk keberangkatannya menghadiri sidang 30 September 2013
Doa bersama bangsa-bangsa untuk #SaveWilfrida di bundaran HI
Perwakilan Migrant CARE, change.org dan Rieke Dyah Pitaloka menjemput orang tua Wilfrida di bandara Soekarno Hatta untuk kemudian berangkat ke Malaysia
Orang tua Wilfrida bertemu Wilfrida di penjara. Tim advokasi (Migrant CARE, Change.org, Rieke Dyah Pitaloka, Lerry Mboik dan Magdalena Tiwu) bertemu dan berdiskusi dengan tim lawyer KBRI yang membela Wilfrida
Tim advokasi (Migrant CARE, Change.org, Rieke Dyah Pitaloka, Lerry Mboik dan Magdalena Tiwu) mendampingi orang tua Wilfrida untuk menghadiri sidang pembacaan vonis putusan sela. Menggalang dukungan #SaveWilfrida dalam UN High Level Dialogue on Migration and Development,di New York
Migrant CARE menggalang dukungan #saveWilfrida dalam BBC 100 Women conference di London UK Migrant CARE RDPU dengan Timwas TKI DPR RI yang salah satu agendanya adalah meminta Timwas TKI untuk mengawal kasus Wilfrida
Timwas TKI DPR RI dan Migrant CARE konferensi pers di DPR RI, pentingnya mengawal sidang kasus Wilfrida tanggal 17 November 2013 Tim advokasi Migrant CARE menghadiri sidang kasus Wilfrida dengan terus mendesak agar pengadilan Malaysia membebaskan Wilfrida dari hukuman mati Migrant CARE Malaysia memantau sidang Wilfrida hingga sidang putusan
Tim Advokasi Migrant CARE mengunjungi wilfrida soik di Rumah Sakit tempat Wilfrida dirawat di Johor Bahru |
Desember 2010
Sejak Februari 2011
September 2012
Sejak September 2012
Juli 2013
Juli 2013
Agustus 2013
28 Agustus 2013
31 Agustus 2013
5 September 2013
8 September 2013
9 September 2013
19 September 2013
15 September2013
22 September2013
28 September 2013
29 September 2013
30 September 2013
4-5 Oktober 2013
25 Oktober 2013
31 Oktober 2013
11 November 2013
17 November 2013
Januari- 7 April 2014
3 Maret 2015 |